English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
NAHDLATUL ULAMA BERKOMITMEN TETAP MEMPERTAHANKAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM WADAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Karena menurut NU, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah upaya final umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia
Tampilkan postingan dengan label Adat dan Budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adat dan Budaya. Tampilkan semua postingan

Menguburkan Ari-Ari

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Kamis, 12 April 2012 0 komentar


Bagi masyarakat Nusantara, Islam tidak lagi dipandang sebagai ajaran asing yang harus difahami sebagaimana mula asalnya. Islam telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan keseharian, mulai dari cara berpikir, bertindak dan juga bereaksi. Sehingga Islam di Nusantara ini memiliki karakternya tersendiri. Sebuah karakteristik yang kokoh dengan akar tradisi yang mendalam. Yang dibangun secara perlahan bersamaan dengan niat memperkenalkan Islam kepada masyarakat Nusantara oleh para pendakwah Islam di zamannya.Diantara tradisi yang hingga kini masih berlaku dalam masyarakat Islam Nusantara, khususnya di tanah Jawa adalah menanam ari-ari setelah seorang bayi dilahirkan dengan taburan bunga di atasnya. Atau dengan menyalakan lilin di malam hari. Apakah Islam pernah mengajarkan hal yang demikian?

Menanam ari-ari (masyimah) itu hukumnya sunah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram karena dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta (tabdzir) yang tak ada manfaatnya.

Mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan


وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.

“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.

Sedangakn pelarangan bertindak boros (tabdzir) Al-bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri berkata:

(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَةَ.

“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.
http://www.blogger.com/img/blank.gif
Namun seringkali penyalaan lilin ataupun alat penerang lainnya di sekitar kuburan ari-ari dilakukan dengan tujuan menghindarkannya dari serbuan binatang malam (seperti tikus,musang dll). Maka jika demikian hukumnya boleh saja.
(sumber artikel:www.nu.or.id) image made


Hidangan dan Makanan dalam Upacara Kematian (Ta’ziyah)

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Rabu, 11 April 2012 0 komentar




Menghormati tamu memang dianjurkan dalam Islam. Bahkan dalam salah satu hadits disebutkan bahwa menghormati tamu merupakan artikulasi keimanan seseorang.


عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليقل خيراً أو ليصمت , ومن كان يوم بالله واليوم الاخر فليكرم جاره , ومن كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليكرم ضيفه

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda : “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangga dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tamunya”. [Bukhari no. 6018, Muslim no. 47]

Bagaimana jika seorang tamu berkunjung dengan niatan berta’ziyah ikut berbela sungkawa karena kematian seorang anggota keluarga? Tentunya tata cara penghormatannya juga harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. Karena situasinya sedang berkabung, maka menghormati tamu hendaknya dilakukan dengan penuh kesederhanaan dan keperhatinan. Berbeda dengan menjamu tamu ketika berpesta (walimatul urusy atau walimatul khitan).

Namun tradisi yang telah berkembang di sebagian masyarakat justru sebaliknya. Mereka membuat acara berkabung ini dengan semacam pesta; dengan menyembelih sapi, atau kerbau ataupun dengan memasak makanan dalam porsi yang besar. Sehingga keadaan duka itu tidak terasa lagi, bahkan hilang sama sekali. Hal ini menyebabkan fungsi ta’ziyah sebagai salah satu wahana pengingat mati (tadzkiratul maut), dengan harapan meningkatkan ketaqwaan tidak tercapai. Bahkan dapat membebani keluarga sohibul mushibah (yang ditinggal mati), lebih-lebih jika sohibul mushibah itu keluarga yang kurang mampu.

Begitu juga dengan berbagai macam suguhan yang dihidangkan ketika tahlil selama seminggu. Sesungguhnya hal itu tidak merupakan kewajiban dan tidak pula sebuah keharusan. Hal ini perlu dipahami karena seringnya masyarakat menyeleggarakan telung dino (tradisi memperingati hari ketiga dari kematian) atau mitung dino (tradisi memperingati hari ke tujuh dari kematian) dengan berbagai macam makanan dan jajanan.

Oleh karena itu hal ini perlu diluruskan kembali, bahwasannya berbagai macam tradisi peringatan kematian itu adalah anjuran syari’at Islam. Akan tetapi berbagai macam makanan dan sesuguhan itu yang selalu dihadirkan bersamaan denga tradisi tersebut adalah bentuk dari perkembangan tradisi dan harus dipilah-pilah lagi. Apabila salah memahami bisa-bisa jatuh pada hukum makruh yang harus dihindari. Misalkan keyakinan bahwa menyuguhkan hidangan/makanan dalam ta’ziyah atau nelung dino juga mitung dino dengan harus pada hari ketiga atau ke-tujuh dan tidak boleh pada selain hari itu, hukumnya bisa menjadi makruh.Meskipun hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala sedekah itu, hendaknya keyakinan semacam itu didudukkan pada tempatnya.

Hal ini persis dengan yang digambarkan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fatati tamuwal Kubra al-Fiqhiyah:


(وَسُئِلَ) أَعَادَهُ اللهُ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِهِ عَمَّا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ وَ يُحْمَلُ مَعَ مِلْحٍ خَلْفَ الْمَيِّتِ إِلَى الْمَقْبَرَةِ وَ يُتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى الْحَفَّارِيْنَ فَقَطْ وَ عَمَّا يُعْمَلُ ثَالِثَ مَوْتِهِ مِنْ تَهْيِئَةِ أَكْلٍ أَوْ إِطْعَامِهِ لِلْفُقَرَاءِ وَ غَيْرِهِمْ وَ عَمَّا يُعْمَلُ يَوْمَ السَّابِعِ كَذَلِكَ وَ عَمَّا يُعْمَلُ تَمَامَ الشَّهْرِ مِنَ الْكَعْكِ وَيُدَارُ بِهِ عَلَى بُيُوْتِ النِّسَاءِ التِي حَضَرْنَ الْجَنَازَةَ وَ لَمْ يَقْصُدُوْا بِذَلِكَ إِلاَّ مُقْتَضَى عَادَةِ أَهْلِ الْبِلاَدِ حَتىَّ أَنَّ مَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ صَارَ مَمْقُوْتًا عِنْدَ هُمْ حَسِيْسًا لاَ يَعْبَأُوْنَ بِهِ وَ هَلْ إِذَا قَصَدُوْا بِذَلِكَ الْعَادَةَ وَ التَّصَدَّقَ فِي غَيْرِ الْأَخِيْرَةِ أَوْ مُجَرَّدَ الْعَادَةِ مَا ذَا يَكُوْنُ الْحُكْمُ جَوَازًا أَوْ غَيْرَهُ. وَ هَلْ يُوْزَعُ مَا صُرِفَ عَلَى انْصِبَاءِ الْوَرَرَثَةِ عِنْدَ قِسْمَةِ التِّرْكَةِ وَ إِنْ لَمْ يَرْضَ بِهِ بَعْضُهُمْ وَ عَنِ الْمَيِّتِ عِنْدَ أَهْلِ المَيِّتِ إِلَى مُضِيِّ شَهْرٍ مِنْ مَوْتِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ كَالْفَرْضِ مَا حُكْمُهُ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ جَمِيْعُ مَا يُفْعَلُ مِمَّا ذُكِرَ فِي السُّؤَالِ مِنَ الْبِدَعِ الْمَذْمُوْمَةِ لَكِنْ لاَ حُرْمَةَ فِيْهِ إِلاَّ إِنْ فُعِلَ شَيْءٌ مِنْهُ لِنَحْوِ نَائِحَةٍ أَوْرَثَاءٍ وَمَنْ قَصَدَ بِفِعْلِ شَيْءٍ مِنْهُ دَفَعَ أَلْسِنَةِ الْجُهَّالِ وَ حَوْضِهِمْ فِي عَرْضِهِ بِسَبَبِ التَّرْكِ. يرْجَى أَنْ يَكْتَبَ لَهُ ثَوَابُ ذَلِكَ أَخْذًا مَنْ أَمْرِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي الصَّلاَةِ بِوَضْعِ يَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ. وَ عَلَّلُوْا بِصَوْنِ عَرْضِهِ عَنْ حَوْضِ النَّاسِ فِيْهِ عَلَى غَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَةِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يُفْعَلَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ مِنَ التِّرْكَةِ حَيْثُ كَانَ فِيْهَا مَحْجُوْرٌ عَلَيْهِ مُطْلَقًا أَوْ كَانُوْا كُلَّهُمْ رُشَدَاءَ لَكِنْ لَمْ يَرْضَ بَعْضُهُمْ.

Dalam ibarat di atas dikisahkan bahwa Imam Ibnu Hajar ditanya, bagaimanakah hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa bersama mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur? Bagaimana dengan yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri prosesi ta’ziyah jenazah? Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keinginan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah, walaupun sebagian ahli waris yang lain tidak senang menyalurkan sebagian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”; bagaimana hukumnya?

Beliau menjawab: semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk bid’ah yang tidak baik, meski tidak sampai pada derajat haram; kecuali jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (ratsa’) pada keluarga mayit.

Hal yang perlu diperhatikan pada saat menghormati tamu yang bertakziyah adalah jangan sampai memaksakan diri untuk menyajikan hidangan yang berlebihan, semata-mata agar dianggap pantas oleh orang lain. Hormatilah tamu dengan hidangan sepantasnya saja, karena sejatinya para tamu memahami kondisi tuan rumah yang sedang berkabung. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi SAW. Kedua, harta yang digunakan tidak boleh diambil/dikurangi dari tirkah (warisan). Sebab, tirkah yang belum dibagikan mutlak harus dijaga utuh, karena bisa jadi sebagian dari ahli waris tidak rela jika tirkah itu digunakan sebelum dibagikan.

Disarikan dari Ahkamul Fuqaha (Jakarta: Sekretariatan PBNU, 2010).
































Dakwah Kultural NU

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Sabtu, 31 Maret 2012 0 komentar

BID’AH, Tiba-tiba kata itu populer lagi, setelah untuk beberapa tahun terkubur oleh realitas yang sungguh menyejukkan. Kemesraan yang terjalin antar umat Islam di tanah air tanpa membedakan faham keber-agama-annya. Namun sayang, kemesraan itu kini terancam berantakan seiring dengan massifnya gerakan-gerakan salafy/wahabi yang menamakan diri “pemurnian” ajaran Islam dalam beberapa tahun belakangan ini. Dengan segala daya upaya tanpa mengenal waktu dan tempat mereka melakukan “intimidasi” dengan menuduh orang lain yang berseberangan faham telah melakukan bid’ah, melakukan sesuatu yang menurut mereka syirik dan sesat, bahkan ada yang sampai melakukan takfir (mengkafirkan) sesame mukmin. Dalam beberapa kasus mereka malah mengambil alih managemen masjid serta mengganti atau menghapus kegiatan masjid dengan hal-hal yang menurut mereka benar dan murni. Tak pelak, ini menimbulkan gejolak ditengah masyarakat yang nantinya sangat berpeluang memunculkan konflik.
NU adalah golongan yang selama ini sering dituduh sebagai pelopor praktik bid’ah, khurafat dan syirik, ini tidak lepas dari tradisi tahlil, istighotsah, diba’an dan ziarah kubur ke makam para wali yang memang banyak dilakukan oleh warga NU. Alhasil, bagi mereka, NU merupakan bid’ah maker (pencipta bid’ah). Karena bagi mereka bid,ah itu sesat, tidak perlu ada peninjauan apalagi pembagian makna bid’ah. Kullu bid’atin dlolalah, titik! Tidak perlu pembagian bid’ah hasanah atau dlolalah, apalagi pembagian bid’ah yang merujuk kepada hukum fikih yang lima.

Dakwah kultural NU dan bid’ah hasanah
Berbeda dengan dakwah Islam di Asia Barat, Afrika dan Eropa yang dilakukan dengan penaklukan, masuknya Islam ke Indonesia adalah dengan cara damai, yakni dengan pendekatan dengan masyarakat pribumi dan akulturasi budaya (percampuran budaya salafussalih dan budaya lokal Nusantara). Berdasarkan literatur kuno Tiongkok, sekitar tahun 625 M. telah ada sebuah perkampungan Arab Islam di pesisir Sumatra (Barus). Kemudian Marcopolo menyebutkan, saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H. / 1292 M., telah banyak orang Arab menyebarkan Islam. Begitu pula Ibnu Bathutah, pengembara muslim yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H. / 1345 M. menuliskan dalam Kanzul ‘ulum bahwa di Aceh telah tersebar pengikut mazhab Syafi’i . Tapi baru abad 9 H (XV M) penduduk pribumi memeluk Islam secara missal. Inilah masa dakwah walisongo yang dating ke Indonesia atas perintah Sultan Muhammad I Turki dengan menjadikan budaya dan tradisi lokal sebagai sarana atau media dakwah. Style inilah yang disebut dengan dakwah kultural yang dikembangkan oleh walisongo, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa literatur seperti “Ensiklopedi Islam”, “Tarikhul Auliya”, “ Sejarah kebangkitan Islam dan Perkembangannya di Indonesia” , “Seputar Walisongo” dan “Ulama pembawa Islam di Indonesia dan sekitarnya”.

Sebelum Islam masuk, mayoritas penduduk Nusantara beragama Hindu dan Budha, sehingga tradisi lokalnya amat kental diwarnai oleh dua agama tersebut. Oleh walisongo, tradisi lokal ini tidak dianggap sebagai musuh agama yang harus dibasmi selagi tidak ada larangan dalam nas syari’at. Justru sebaliknya, tradisi tersebut dimanfaatkan sebagai media dakwah. Kecintaan masyarakat jawa pada kesenian dimanfaatkan oleh walisongo untuk menciptakan tembang-tembang berisi ajaran Islam dalam bahasa jawa. Pertunjukan wayang diisi lakon Islami, kebiasaanberkumpul dan kenduri pada hari-hari tertentu diisi pembacaan kalimah Thayyibah, kebiasaan menyediakan makanan bagi anggota keluarga yang meninggal diubah menjadi bersedekah kepada tetangga yang berkumpul untuk berdoa. Bahkan Sunan Ampel – yang dikenal sangat hati-hati– menyebut kata Shalat dengan sembahyang dan menamai Langgar untuk menyebut Tempat shalat. Bangunan masjid dan langgar pun dibuat dengan corak jawa dengan genteng yang bertingkat-tingkat, bahkan masjid kudus dilengkapi dengan menara dan gapura bercorak Hindu. Selain itu, untuk mendidik calon-calon da’i, walisongo mendirikan pesantren-pesantren yang menurut sebagian sejarawan mirip padepokan-padepokan orang Hindu dan Budha dalam mendidik cantrik dan calon pemimpin agama mereka.

Model dakwah kultural sebagaimana dipraktekkan oleh walisongo itulah yang oleh Nahdltul Ulama terus dipelihara dan dikembangkan di Indonesia dengan prinsip Al muhafadhah ‘ala al qadimis shalih wa al akhdzu bi al jadid al ashlah. NU sangat terbuka dengan hal-hal baru yang membawa kemaslahatan bagi agama Islam walaupun Nabi tidak pernah mencontohkannya. Diantaranya sangat mendukung model dakwah dengan media televisi, telepon genggam, internet atau apapun yang sesuai dengan dengan perkembangan zaman dan tingkat kecerdasan ( Khaatibu an naasa bi qadri ‘uquulihim ) serta kecenderungan obyek dakwah ( umat ) selama tidak bertentangan dengan syar’i. Sungguh amat menggelikan melihat kelompok yang gemar menuduh bid’ah dengan alasan praktik tersebut tidak ada pada masa Nabi tapi ternyata mereka berdakwah melalui media majalah, radio dan internet!. Bukankah semua itu tidak ada pada zaman Nabi dan berarti Nabi pun tidak pernah melakukannya? Tidakkah berarti mereka juga bid’ah maker ?

Disadur dari tulisan H. RPA. Mujahid Anshori
Ketua Forum Silaturrahmi Ta’mir Masjid dan Musholla Indonesia
Majalah AULA No. 06 Tahun XXXIII edisi Juni 2011.


Dibolehkannya Wanita Haid Menghadiri Majlis Taklim

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Rabu, 28 Maret 2012 0 komentar


Apa susahnya bikin perkumpulan? Ibu-ibu di negeri ini biasa berkumpul untuk arisan, PKK, gerakan lingkungan hidup, kesejahteraan keluarga dan lain-lain. Patut dinilai positif gerakan kaum ibu ini. Mereka cukup punya militansi luar biasa terhadap perkumpulannya.Perkumpulan kaum ibu sangat efektif untuk sosialisasi program-program yang menyangkut kemaslahatan umum. Bagaimana tidak? Kaum ibu adalah jantung dari komunitas terkecil kehidupan sosial. Mereka mudah masuk ke pihak bapak dan anak mengingat posisinya yang sangat strategis di tengah keluarga.

Majelis taklim, bukan perkecualian untuk dibentuk oleh kaum ibu. Hampir setiap kampung di negeri ini, majelis taklim kaum ibu berdiri. Layaknya transportasi kota, majelis taklim adalah patas AC. Penumpang di dalamnya menemukan kesejukan. Perkumpulan kaum ibu yang satu ini memiliki keistimewaan dan hukum tersendiri meskipun sama penting dengan perkumpulan kaum ibu di bidang yang lain.

Sebelum wejangan berhamburan dari mulut para ustazah, lantunan shalawat dan rupa-rupa zikir membahana aula majelis. Pengeras suara semacam perangkat yang mendekati wajib untuk digunakan. Ini satu keistimewaan tersendiri. Mereka yang berada dalam masa suci, tak lupa mengambil air sembahyang terlebih dahulu meski bukan untuk melakukan sembahyang. Ibu dari beragam latar belakang sosial dan pendidikan, tak peduli suaminya memeluk profesi apapun, masuk lebur dalam perkumpulan ini.

Perkumpulan kaum ibu dalam wadah majelis taklim ini, tak pernah tersandung hukum sehingga kehadirannya tak membutuhkan izin birokrasi pemerintah yang berbelit. Mereka jauh dari agenda politik bawah tanah. Apalagi niat kudeta, sungguh sama sekali tak terbesit. Singkat cerita, perkumpulan ini murni gerakan kultural-keagamaan.
Tetapi adakah perkumpulan ini dimaksudkan untuk ibu yang suci saja, tidak bagi ibu yang tengah haid atau nifas?

Dilihat dari sudut fiqh, ternyata tak ada masalah. Ibu yang sedang haid atau nifas, boleh langsung sambar sandalnya untuk menuju majelis taklim tanpa perlu mengambil air sembahyang. Keduanya boleh ikut berzikir apa saja tanpa menyentuh tulisannya. Untuk bacaan yang terkait ayat Al-quran, keduanya boleh membacanya dengan niat zikir, bukan niat membaca Alquran.

Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja

ولا يحرم على الحائض والنفساء حضور المحتضر على المعتمد

“Tiada keharaman bagi wanita yang tengah haid atau yang tengah menanti habisnya masa nifas untuk menghadiri tempat hadir (majelis taklim– penulis),”

Boleh dibilang bahwa haid dan nifas bukan alasan untuk libur beraktifitas, termasuk kegiatan perkumpulan majelis taklim. Karena, kaum ibu sangat baik terlibat dalam kegiatan yang menyangkut maslahat umum, terlebih lagi perkumpulan majelis taklim. Perkumpulan ini punya catatan tersendiri di sisi Allah Swt.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
INGAT, PEMILU / PILKADA JANGAN GOLPUT :
SATU SUARA ADALAH SATU HARAPAN JIKA SATU SUARA TERBUANG BERARTI SATU HARAPAN HILANG
JIKA ANDA GOLPUT ANDA KEHILANGAN KESEMPATAN MEMPERBAIKI BANGSA INI

PEMBERITAHUAN LAMAN INI MENERIMA SUMBANGAN ARTIKEL KEASWAJAAN, KEBANGSAAN DAN KEINDONESIAN Kirimkan Artikel anda ke : alhasan-petarukan@gmail.com