English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
NAHDLATUL ULAMA BERKOMITMEN TETAP MEMPERTAHANKAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM WADAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Karena menurut NU, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah upaya final umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia
Tampilkan postingan dengan label Artikel Lepas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Lepas. Tampilkan semua postingan

BID'AH DALAM PANDANGAN ULAMA

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Minggu, 23 Maret 2014 0 komentar

Bid’ah Menurut Penjelasan Para Ulama



1. Imam Syafii
(Syaikhul Akbar Mutjahid Mutlaq [1] Nashirussunah [2] Al Hakim Al
Imam Asy Syafi)
“Bid’ah terbagi menjadi 2 bagian. Pertama: Perkara baru yang
menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu
yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka
yang mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah
yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik (hasanah)
dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka
sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela”
(Riwayat Imam Baihaqi didalam Manaqib Asy Syafii Juz 1 Halaman
469, Ibnu Hajar Al Asqalaniy dalam Fath al-Bari bi Syarah Shahih
Bukhari 13/253, Sayyid Al-Bakri Abu Bakar bin Muhammad Syatha’
Addimyatiy didalam I’anah At-Thalibin Ibn `Asakir dalam Tabyin
Kadzib al-Muftari, hal. 97. Dinukilkan oleh adz-Dzahabi dalam
“Siyar”, 8/408, Ibnu Rajab dalam “Jami` al-`Ulum wal-Hikam,
2/52-53, ).
2. Imam Ibnu Abdilbarr
Al Hakim Al Muhaddits Al Imam Abu Umar Yusuf bin Abdilbarr Al-
Namiri Al-Andalusi , seorang ulama besar faqih lagi hafidh yang
bermazhab maliki.
“Adapun perkataan Umar, sebaik-baik bid’ah, maka bid’ah dalam
bahasa Arab adalah menciptakan dan memulai sesuatu yang belum
pernah ada. Maka apabila bid’ah tersebut dalam agama menyalahi
sunnah yang telah berlaku, maka itu bid’ah yang tidak baik, wajib
mencela dan melarangnya, menyuruh menjauhinya dan
meninggalkan pelakunya apabila telah jelas keburukan alirannya.
Sedangkan bid’ah yang tidak menyalahi dasar syariat dan sunnah,
maka itu sebaik-baik bid’ah.” (Al-Istidzkar, 5/152).
3. Imam Nawawi
Al-Imam al-Muhaddits al-Hafizh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf
Annawawi, Pakar Hadits Besar, Rijalussanad Imam Syafii.
“Bid‘ah -menurut syari‘at- adalah segala sesuatu yang tidak pernah
ada pada zaman Rasulullah SAW. Bid’ah terbagi menjadi dua, baik
dan buruk.” Beliau melanjutkan: “Para pemuka umat dan Imam
kaum muslimin yang ilmunya sudah diakui, seperti Abu Muhammad
Abdul Aziz bin Abdissalam menyebut di akhir buku beliau, al-
Qawa`id (al-Kubra): “Bid‘ah itu terbagi pada perkara-perkara wajib
(wajibat), haram (muharramat), sunnah (mandubat), makruh
(makruhat) dan boleh (mubahat). Seharusnya, cara menilai suatu
Bid‘ah itu dengan melihat kaidah syari’at (qawa‘id syari‘ah). Jika ia
masuk dalam kategori kewajiban (ijab) maka jadilah ia Wajib, jika ia
termasuk dalam keharaman maka jadilah ia Haram, jika ia termasuk
hal yang mendatangkan keutamaan, maka jadilah ia disukai,
apabila ia termasuk hal yang buruk maka jadilah ia makruh dan
seterusnya. Selebihnya adalah bid’ah yang boleh.”
(Tahdzibul ‘Asma wal Lughot 3/20-22)
Bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah
qabihah (buruk)”. ( Tahdzib Al-Asma’ wa al-Lughat 3/22),
4. Imam Ibnu Hajar Al Asqalani
Al Hujjatul Islam Amirul Mukminin fii Hadits Ibn Hajar Al-‘Asqalani.
hafizh dan faqih bermadzhab Syafi’i.
“Secara bahasa, bid’ah adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa
mengikuti contoh sebelumnya. Dalam syara’, bid’ah diucapkan
sebagai lawan sunnah, sehingga bid’ah itu pasti tercela.
Sebenarnya, apabila bid’ah itu masuk dalam naungan sesuatu yang
dianggap baik menurut syara’, maka disebut bid’ah hasanah. Bila
masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap buruk menurut
syara’, maka disebut bid’ah mustaqbahah (tercela). Dan bila tidak
masuk dalam naungan keduanya, maka menjadi bagian mubah
(boleh). Dan bid’ah itu dapat dibagi menjadi lima hukum.”
(Fathul Bari bi Syarah Shahihul Bukhari, 4/253).
5. Imam Ibnu Al Arabi
Al Hafidh Al Imam Ibnu Al Arabi Al Maliki
“Ketahuilah bahwa Bid‘ah (al-muhdatsah) itu ada dua macam:
Pertama, setiap perkara baru yang diadakan yang tidak memiliki
landasan agama, melainkan mengikut hawa nafsu sesuka hati, ini
adalah Bid’ah yang sesat.
Kedua, perkara baru yang diadakan namun sejalan dengan apa
yang sudah disepakati, seperti yang dilakukan oleh para
Khulafa’urrasyidin dan para Imam besar, maka hal tersebut
bukanlah bid‘ah yang keji dan tercela. Ketahuilah, sesuatu itu tidak
dihukumi bid’ah hanya karena ia baru.
(Aridhat Al-Ahwadzi Syarah Jami’ Attirmidziy 10/146-147)
6. Imam Ghazali
Al Hujjatul Islam Al Imam Ghazali
“Hakikat bahwa ia adalah perkara baru yang diadakan tidaklah
menghalanginya untuk dilakukan. Banyak sekali perkara baru yang
terpuji, seperti sembahyang Terawih secara berjama’ah, ia adalah
“Bid‘ah” yang dilakukan oleh Sayyidina`Umar RA, tetapi dipandang
sebagai Bid’ah yang baik (Bid‘ah Hasanah). Adapun Bid’ah yang
dilarang dan tercela, ialah segala hal baru yang bertentangan
dengan Sunnah Rasulullah SAW atau yang bisa merubah Sunnah
itu.
(Ihya Ulumuddin 1/276)
7. Imam Al Aini
Al Hafidh Al-Imam Badruddin Mahmud bin Ahmad Al-‘Aini,hafizh
dan faqih bermadzhab Hanafi
“Bid’ah pada mulanya adalah mengerjakan sesuatu yang belum
pernah ada pada masa Rasulullah. Kemudian bid’ah itu ada dua
macam. Apabila masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap
baik oleh syara’, maka disebut bid’ah hasanah. Dan apabila masuk
di bawah naungan sesuatu yang dianggap buruk oleh syara’, maka
disebut bid’ah tercela.” (Umdatulqoriy Syarah al-Bukhari, Maktabah
Syamilah, Juz. XVII, Hal. 155 ).
8. Imam Ibnu Hazm. Ibnu Hazm Az Zahiri Al Andalusi
“Bid‘ah dalam agama adalah segala hal yang datang pada kita dan
tidak disebutkan didalam al-Qur’an atau Hadits Rasulullah SAW. Ia
adalah perkara yang sebagiannya memiliki nilai pahala,
sebagaimana yang diriwayatkan dari Sayyidina`Umar RA: “Alangkah
baiknya bid‘ah ini!.” Ia merujuk pada semua amalan baik yang
dinyatakan oleh nash (al-Qur’an dan Hadits) secara umum,
walaupun amalan tersebut tidak ddijelaskan dalam nas secara
khusus. Namun, Di antara hal yang baru, ada yang dicela dan tidak
dibolehkan apabila ada dalil-dalil yang melarangnya.
(Ibnu Hazm, Al Ihkam fi Usulul Ahkam 1/47)
10. Imam Izzuddin Abdissalam
Al Hafidh Al Imam Izuddin Abdissalam
“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal
(terjadi) pada masa Rasulullah . Bid’ah terbagi menjadi lima; bid’ah
wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandubah, bid’ah makruhah
dan bid’ah mubahah. Dan jalan untuk mengetahui hal itu adalah
dengan membandingkan bid’ah pada kaedah-kaedah syariat.
Apabila bid’ah itu masuk pada kaedah wajib, maka menjadi bid’ah
wajibah. Apabila masuk pada kaedah haram, maka bid’ah
muharramah. Apabila masuk pada kaedah sunat, maka bid’ah
mandubah. Dan apabila masuk pada kaedah mubah, maka bid’ah
mubahah.
Bid’ah wajibah memiliki banyak contoh. Salah satunya adalah
menekuni ilmu nahwu sebagai sarana memahami Al-Quran dan
Sunnah Rasulullah . Hal ini hukumnya wajib, karena menjaga syariat
itu wajib dan tidak mungkin dapat menjaganya tanpa mengetahui
ilmu nahwu. Sedangkan sesuatu yang menjadi sebab terlaksananya
perkara wajib, maka hukumnya wajib. Kedua, berbicara dalam jarh
dan ta’dil untuk membedakan hadits yang shahih dan yang lemah.
Bid’ah muharramah memiliki banyak contoh, di antaranya bid’ah
ajaran orang-orang Qadariyah, Jabariyah, Murji’ah dan
Mujassimah. Sedangkan menolak terhadap bid’ah-bid’ah tersebut
termasuk hukumnya wajib.
Bid’ah mandubah memiliki banyak contoh, di antaranya mendirikan
sekolah-sekolah dan setiap kebaikan yang pernah dikenal pada
abad pertama, dan di antaranya shalat tarawih.
Bid’ah makruhah memiliki banyak contoh, di antaranya
memperindah bangunan masjid dan menghiasi mushhaf Al-Quran.
Bid’ah mubahah memiliki banyak contoh, di antaranya menjamah
makanan dan minuman yang lezat-lezat, pakaian yang indah,
tempat tinggal yang mewah, memakai baju kebesaran dan lain-
lain.”
(Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/133)
Pandangan Al-Imam Izzuddin bin Abdissalam ini yang membagi
bid’ah menjadi lima bagian dianggap sebagai pandangan yang final
dan diikuti oleh mayoritas ulama terkemuka dari kalangan fuqaha
dan ahli hadits.
11. Al Hafidh Imam Ibnu Atsir
Al-Hafizh Ibn Al-Atsir Al-Jazari.
“Bid’ah ada dua macam; bid’ah huda (sesuai petunjuk agama) dan
bid’ah dhalal (sesat). Maka bid’ah yang menyalahi perintah Allah
dan Rasulullah, tergolong bid’ah tercela dan ditolak. Dan bid’ah
yang berada di bawah naungan keumuman perintah Allah dan
dorongan Allah dan Rasul-Nya, maka tergolong bid’ah terpuji.
Sedangkan bid’ah yang belum pernah memiliki kesamaan seperti
semacam kedermawanan dan berbuat kebajikan, maka tergolong
perbuatan yang terpuji dan tidak mungkin hal tersebut menyalahi
syara’.”
(Al-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar)
12. Al-Imam Al-Shan’ani.
Muhammad bin Ismail al-Amir al-Shan’ani, seorang muhaddits dan
faqih bermadzhab Zaidi, juga membagi bid’ah menjadi lima. Dalam
kitabnya Subul Al-Salam Syarh Bulugh Al-Maram, beliau
mengatakan:
“Bid’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa
mengikuti contoh sebelumnya. Yang dimaksud bid’ah di sini adalah
sesuatu yang dikerjakan tanpa didahului pengakuan syara’ melalui
Al-Quran dan Sunnah. Dan ulama telah membagi bid’ah menjadi
lima bagian: 1) bid’ah wajib seperti memelihara ilmu-ilmu agama
dengan membukukannya dan menolak terhadap kelompok-
kelompok sesat dengan menegakkan dalil-dalil, 2) bid’ah
mandubah seperti membangun madrasah-madrasah, 3) bid’ah
mubahah seperti menjamah makanan yang bermacam-macam dan
baju yang indah, 4) bid’ah muharramah dan 5) bid’ah makruhah,
dan keduanya sudah jelas contoh-contohnya. Jadi hadits “semua
bid’ah itu sesat”, adalah kata-kata umum yang dibatasi
jangkauannya.”
(Subulussalam 2/48).
13. Imam Suyuthi.
Al Muhaddis Al Hujjatul Islam Al Imam Jalaluddin As Suyuthi
Mengenai hadits “Bid’ah Dhalalah” ini bermakna “Aammun
makhsush”, (sesuatu yg umum yg ada pengecualiannya), seperti
firman Allah : “… yg Menghancurkan segala sesuatu” (QS Al Ahqaf
25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, (*atau pula ayat :
“Sungguh telah kupastikan ketentuanku untuk memenuhi jahannam
dengan jin dan manusia keseluruhannya” QS Assajdah-13), dan
pada kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat
itu bukan bermakna keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin
dan orang dhalim.pen) atau hadits : “aku dan hari kiamat bagaikan
kedua jari ini” (dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun
setelah wafatnya Rasul saw)
(Syarah Assuyuthiy Juz 3 hal 189).
14. Syaikh Sajuddin Ibnul Mulaqqan
“Bid’ah adalah mengada-adakan sesuatu yang tidak ada
sebelumnya. Maka yang menyalahi sunnah adalah bid’ah dhalalah
dan yang sepakat dengan sunnah adalah bid’ah al-hudaa
(terpetunjuk/benar).
(At Tauzhih li Syarh Al Jami’i As Shahih, Al Wazarah Al Auqaf wa
Syu-un AlIslamiyah, Qathar, Juz. 8 Hal. 554)
15. Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy
Al Hujjatul Islam Al Muhaddits Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami
“Adapun yang tidak bertentangan dengan agama, yakni yang
didukung oleh dalil syara’ atau qawaid syara’ maka tidak tertolak
pelakunya, bahkan amalannya diterima”
beliau melanjutkan,
Hadits riwayat Aisyah, Rasulullah SAW bersabda :
Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu (amalan) dalam
urusan (agama) kami yang bukan dari agama kami, maka (amalan)
itu tertolak.(H.R. Bukhari [26] dan Muslim [27])
Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan bahwa makna “maa laisa
minhu” (sesuatu yang bukan dari agama kami) adalah sesuatu
yang bertentangan dengan agama atau tidak didukung oleh qawaid
agama atau dalil-dalil agama yang bersifat umum. Dalam uraian
beliau selanjutnya, beliau berkata :
“Adapun yang tidak bertentangan dengan agama, yakni yang
didukung oleh dalil syara’ atau qawaid syara’ maka tidak tertolak
pelakunya, bahkan amalannya diterima”.
(Fathul Mubin, Al-‘Amirah As Syarfiah, Mesir, Hal. 94)
16. Al Imam Al Munawi
Adapun yang ada azhidnya yakni didukung oleh dalil atau qaidah
syara’, maka tidak tertolak bahkan amalannya diterima misalnya
membangun seperti organisasi dan madrasah, mengarang ilmu
pengetahuan dan lain-lain.”
(Al-Munawy, Faidh al-Qadir, Mausa’ Ya’qub, Juz. VI, Hal. 47, No.
Hadits 8333)
17. Syaikh Wahbah Azzuhaili (Pakar Ushul Fiqih)
“Setiap bid’ah yang terjadi dari makhluk, tidak terlepas dari bahwa
adakala ia ada dalilnya pada syara’ atau tidak ada dalilnya. Jika
ada dalil pada syara’, maka ia termasuk dalam umum yang
dianjurkan Allah dan Rasul-Nya kepadanya. Oleh karena itu, ia
termasuk dalam katagori terpuji, meskipun yang sama dengannya
tidak pernah ada sebelumnya seperti yang termasuk dalam katagori
kebaikan, dermawan dan perbuatan ma’ruf. Maka semua perbuatan
ini termasuk perbuatan terpuji, meskipun tidak ada yang
melakukannya sebelumnya. Didukung ini oleh perkataan Umar r.a.
“sebaik-baik bid’ah adalah ini” dengan sebab ini termasuk dalam
katagori perbuatan baik dan katagori terpuji. Dan jika ia masuk
dalam katagori menyalahi apa yang diperintah Allah dan Rasul-Nya,
maka ia termasuk dalam katagori tercela dan ingkar”
(Tafsir al-Munir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 290)
18. Syaikh Ahmad Shawiy
Syaikh Ahmad bin Muhammad Ash Shawiy Al Maliki
Pada ayat di atas (Alhadid 27), Allah Ta’ala memberikan pahala
kepada orang-orang beriman diantara mereka, yakni orang-orang
yang melakukan bid’ah dengan melakukan rahbaniyah dan
memeliharanya dengan semestinya. (Ahmad Shawy, Tafsir al-
Shawy, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal.
177)
Kesimpulan :
Apa yang tersisa dari ilmu islam jika
pendapat mereka semua di ketepikan?
sementara sebagian dari mereka diliputi ilmu
yang luas, mereka hidup di mana bumi
masih di penuhi hadits.
Al Hafidh adalah gelar bagi ulama yang telah berhasil menghapal
100.000 hadits beserta sanad dan hukum matannya.
Al Hujjatul Islam adalah gelar bagi ulama yang telah berhasil
menghapal 300.000 hadits beserta sanad dan hukum matannya.
Sedangkan dizaman sekarang jumlah seluruh hadits jika di
kumpulkan semuanya tidak mencapai 80.000 hadits. Lalu dengan
dasar apa kita ingin menumbangkan pendapat mereka?
Sementara siapakah yang lebih paham tentang hadits nabi, kita
atau mereka?
wallahu a’lam
———————–
[1] Mujtahid mutlak atau mujtahid mutlak mustaqil adalah seorang
ulama akbar lagi agung yang luas pemahaman syariahnya dari
berbagai cabang ilmu dan keilmuannya diakui oleh ribuan ulama,
dalam hal ini yang termasyhur adalah 4 orang, Imam Abu Hanifah,
Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hambal
[2] Nashirussunah artinya pembela sunnah, salah satu julukan
Imam Asy Syafii
[3] Rijalussanad artinya ulama yang memiliki sanad yang mutassil
kepada sohibul fatwa
(www.ummatipress.com)

Wasiat KH. Hasyim Asy'ari

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Minggu, 21 Oktober 2012 0 komentar

Al Ghazali menceritakan sebuah kisah, bahwa disebuah perbukitan nan elok, berdirilah sebuah rumah nan indah dan sedap dipandang mata. Disekeliling rumah itu dirimbuni pelbagai pepohonan yang rindang. Halamannya penuh dengan rerumputan dan bunga-bunga yang menebar keharuman. Begitu mempesona dan memberikan rasa nyaman bagi siapapun yg menghuninya, karena dirawat dengan perawatan yang alami.
Di kesenjaan usianya, si empunya rumah tersebut berwasiat kepada anaknya agar seantiasa menjaga dan merawat pohon dan rumput-rumput itu sebaik mungkin. Begitu pentingnya, samapi-sampai  ia berkata “Selama engkau masih bertempat tinggal dirumah ini, jangan sampai pohon dan tanaman ini rusak, apalagi hilang”.

Ketika tiba saatnya si empunya rumah meninggal dunia, sang anak menjalankan apa yang telah diperintahkan oleh mendiang ayahnya dengan sungguh-sungguh. Rumah itu betul-betul  dirawat, demikian pula pohon dan rumputnya. Tidak hanya itu, si anak kemudian berinisiatif untuk mencari jenis tanaman lain yang menurutnya lebih indah dan lebih harum untuk ditanam dihalaman rumah. Maka, rumah itu semakin menggoda untuk dilihat dan dinikmati.
Si anak berbunga bunga hatinya. Dibenaknya terlintas kebanggaan bahwa dirinya telah berhasil menjalankan amanah dengan menjaga pepohonan dan rerumputan yang menjadi penyejuk rumah lebih dari yang diperintahkan oleh orang tuanya. Bahkan akhirnya, tumbuhan baru yang ditanam si anak mengalahkan “rumput asli” baik dari segi keelokan maupun harumnya.

Namun yang patut disayangkan, tanaman dan rumput yang pernah diwasiatkan oleh ayahnya akhirnya ditelantarkan, sebab menurutnya sudah ada rumput dan tanaman lain yang lebih bagus, lebih sejuk dipandang, lebih harum dan sebagainya. Bahkan saat “rumput asli” tersebut rusak, tak ada rasa penyesalan di hati si anak. “Toh sudah ada tanaman dan rumput yg lebih bagus” pikirnya.
Tetapi anehnya, ketika “rumput asli” peninggalan orang tuanya itu rusak dan musnah tak tersisa, bukan kenyamanan dan ketentraman yg didapat. Karena ternyata, rumah tersebut lambat laun menjelma menjadi tempat istirahat yang menakutkan. Betapa tidak, rumah tersebut dimasuki berbagai macam ular, baik besar maupun kecil yang membuat si anak terpaksa harus meninggalkan rumah tersebut.

Mencermati kisah ini, Al Ghazali memaknai wasiat orang tua tersebut dengan dua hal:
Pertama, agar si anak dapat menikmati keharuman rumput yang tumbuh disekitar rumahnya. Dan makna ini dapat ditangkap dengan baik oleh nalar si anak.
Kedua, agar rumah tersebut aman. Sebab aroma rumput dan tanamn tersebut dapat mencegah masuknya ular kedalam rumah yang tentu berpotensi mengancam keselamatan penghuninya. Namun makna ini tidak ditangkap oleh nalar si anak. ( Qodliyyah al Tasawwuf al Munqidz min al Dlolal, 140 ).

Kisah ini sangat relevan jika di analogikan dengan wasiat syaikh KH. Hasyim Asy’ari untuk menghindari ajaran beberapa tokoh yg menurut beliau tidak layak untuk dijadikan panutan oleh ummat islam indonesia, karena banyak hal yang bertentangan dengan apa yang diyakini dan diamalkan oleh ummat islam Indonesia yang dibawa oleh wali songo.

Kata Syaikh Hasyim asy’ari, sebagaimana telah maklum bahwa kaum muslimin di indonesia khususnya tanah jawa sejak dahulu kala menganut satu pendapat, satu madzhab dan satu sumber. Dalam fiqih, menganut madzhab Imam Syafi’i, dalam ushuluddin menganut madzhab Abu Hasan al Asy’ari dan Abu Manshur al Maturidi, dan dalam tasawuf menganut madzhab imam Ghazali dan Al junaidi.
Kemudian pada tahun 1330 H, muncullah berbagai kelompok dan pendapat yang bertentangan serta tokoh yang kontroversial yang berasal dari timur tengah, khusunya dari saudi.

Untunglah masih ada kelompok yang tetap konsisten dengan ajaran ulama salaf dan berpedoman pada kitab kitab mu’tabaroh/representatif, mencintai ahlul bait, para auliya, dan para sholihin, bertabaruk kepada mereka, berziarah kubur, mebacakan talqin untuk mayyit, meyakini adanya syafa’at, bertawasul dll . ( Risalah Ahlussunnah Wal Jama’ah: 9, Risalah Sunnah wal Bid’ah: 19) .
Wasiat Syaikh Hasyim Asy’ari tersebut bisa dimaknai dengan :
  1. Agar kaum muslimin khusunya warga nahdliyyin dalam mengamalkan ajaran islam, selalu berpegang kepada madzhab yang Mu’tabaroh yang telah disepakati oleh para ulama
  2. Menjaga aqidah ummat islam agar tidak terpengaruh atau dimasuki faham yang bertentangan dengan ajaran ulama salaf yang sudah turun temurun diamalkan oleh ummat Islam dunia khususnya Indonesia dan Nahdliyyin.

(Dikutip dari Majalah Risalah NU edisi 07)

ISLAM SUNNI DI INDONESIA

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Minggu, 09 September 2012 0 komentar



Islam merupakan agama multi dimensi dengan beragam pengamalan ajaran, interpretasi hukum, dan aliran-aliran yang turut melegitimasi Islam dalam poros agama yang ramatan lil ‘alamin.
Islam dalam sejarah kosmologinya hingga di masa kontemporer, dipelajari dengan pendekatan faham keagamaan yang berimplikasi pada munculnya firqah (kelompok-kelompok keagamaan) dan didalamnya juga terdapat sekte-sekte yang jumlahnya tidak sedikit.
Sunni atau sering disebut Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau biasa disingkat Aswaja, merupakan salah satu golongan yang berkembang dengan paham pemikiran keagamaan (teologi) lahir menjadi jalan tengah terhadap rentetan konflik khilafah (pemerintahan dengan penguasa tunggal seorang khalifah) yang berkepanjangan sehingga mengerucut menjadi konflik ideologi dan akidah sebagai aspek fundamen terhadap legitimasi masing-masing pihak yang bertikai.
Berbagai firqah muncul pada masa Khulafa’ur Rasyidin dengan ideologi dan pemikiran yang berbeda. Pertama, munculnya kelompok yang mengkultuskan sayyidina ‘Ali, yang kemudian menjadi Syi’ah, inilah firqah pertama dalam sejarah perpecahan teologi Islam. Dan kedua kelompok khawarij yang merupakan gabungan “barisan sakit hati” dari pendukung ‘Ali dan pendukung Mu’awiyah yang tidak menerima gencatan senjata atas keduanya, mereka menganggap bahwa kedua pihak telah sama-sama melanggar hukum Tuhan dengan menerima damai terhadap kesalahan musuh masing-masing. Dan pelanggaran terhadap hukum Tuhan mereka fatwakan sebagai dosa besar yang menyebabkan pada kekafiran.karena menurut mereka, semua dosa adalah besar, tidak ada yang namanya dosa kecil, dan pelakunya lepas dari ke-islam-annya walaupun sebelumnya telah bersyahadat. Sementara itu, Muncul pula kelompok yang berbeda pola pandang dengan khawarij, mereka menamakan diri Murji’ah. Mereka menyatakan, bahwa orang yang dalam hatinya telah mempercayai wujud Allah maka orang itu sudah mu’min sekalipun ia menyembah berhala dan tidak pernah beribadah maka orang itu sudah pasti selamat di akhirat karena sudah punya iman, aliran ini merupakan lawan (kebalikan) dari Khawarij.
Selain golongan yang disebut diatas, lahir pula golongan Jabariyah yang berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai daya apapun untuk melakukan kehendak, semua yang terjadi merupakan kehendak Allah semata, termasuk ketika seorang muslim melakukan dosa, mereka berpendapat bahwa dosa tersebut atas kehendak dan sebab pertolongan Allah, bukan kehendak orang yang melakukannya. Kemudian muncul reaksi dari kelompok yang berseberangan faham dengan kelompok ini, yakni kelompok yang menamakan diri Qadariyah, yaitu kelompok yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak dan kuasa penuh atas dirinya tanpa membutuhkan kuasa Allah, mempunyai daya untuk melakukan apa yang diinginkannya serta menanggung konsekuensi (akibat) dari seluruh perbuatannya, karena apa yang dilakukan manusia, semua atas kehendak dan kemampuan manusia itu sendiri. Akibatnya, faham ini mendorong lahirnya golongan Mu’tazilah yang berorientasi pada rasionalisasi pemahaman keagamaan. Mereka menerima ajaran agama setelah disesuaikan dengan rasio mereka. Adapun Mujassimah/ Musyabbihah, aliran ini lahir jauh setelah Ahlus Sunnah wal Jama’ah muncul, karena kelompok ini hayalah sekelompok kecil pengikut “Anti Ta’wil” terhadap teks Al-Qur’an, yang salah satu pengikut aliran ini bernama Ahmad Taqiyuddin bin Abu Abbas bin bin Syihabuddin bin Abdul Mahasin bin Abdul Halim bin Syeikh Majdudin Abil Barakat bin Abdussalam bin Abi Muhammad Abdillah bin Abi Qasim Al-Khadr bin Muhammad Al-Khadr bin Ali bin Abdillah atau yang sering kita kenal dengan Ibnu Taymiyah yang berabad-abad kemudian menjadi orang yang berpengaruh dalam perjalanan spiritual pendiri sekte Wahabi, yakni Muhammad bin Abdul Wahab An-Najdi.
Sebetulnya, masih ada firqah-firqah lain yang tidak begitu populer yang jumlahnya tidak sedikit yang muncul sesudah Ahlus Sunnah wal Jama’ah mapan sebagai kelompok mayoritas umat Islam di seluruh dunia . Namun yang kami sebutkan diatas kiranya cukup untuk menggambarkan betapa carut-marutnya pemikiran “Teologi Islam” dipersimpangan pemahaman, dan sekaligus membuka mata bahwa aliran Wahabiyah merupakan "aliran baru" dalam pemikiran Islam yang muncul bersama pendirinya.

Di tengah-tengah meruncingnya pertentangan ideologi dan politik saat itu yang kemudian menjadi pertentangan akidah, muncul lah nama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang mengusung ajaran Nabi sebagai dasar ideologi. Aliran ini menghadirkan lagi kemurnian ajaran Islam dan membersihkannya dari kontaminasi politik dan lumpur ideologi yang berasal dari pertentangan kepentingan kelompok yang sudah mulai memecah-mecah Islam dan kaum muslimin hingga ke ranah akidah.
Kelompok ini mendapat sambutan hangat dan cepat berkembang di tengah-tengah kegersangan akidah umat, adalah Abu Hasan bin ‘Ali bin Isma’il Al-Asy’ari atau lebih dikenal dengan Abu Hasan Al-Asy’ari (260-324,M.) dan Abu Mansur Al-Maturidi sebagai orang yang mengkodifikasi anasir ajaran Nabi yang tidak sempat terfikirkan oleh pemuka-pemuka golongan pada saat itu. Saya pribadi sangat tidak setuju bila dua ulama ini disebut sebagai konseptor teologi aliran ini, karena “konseptor” Ahlussunnah wal Jama’ah sebenarnya adalah Rasulullah SAW. Dan ini berarti Ahlus Sunnah wal Jama’ah merupakan Islam yang murni yang sesuai dengan yang diajarkan Kanjeng Nabi, karena faham ini ada sejak masa beliau SAW masih hidup. Jadi Ahlus Sunnah wal Jama’ah bukanlah Counter Argument, atau Reaction dari munculnya firqah-firqah saat itu, namun inilah Islam yang sesungguhnya. Hanya saja dua ulama inilah yang menyuguhkannya (berijtihad) ditengah kehausan umat akan akidah yang benar.


Di Indonesia
, Islam Sunni atau Ahlus Sunnah wal Jama’ah lebih dikenal sebagai aliran yang konservatif atau tradisionalis yang tetap mempertahankan konsep salafiyah dengan mengkolaborasikan adat dan kearifan lokal, nilai-nilai luhur budaya dan tradisi di masyarakat.
Dalam perjalanannya, Ahlus Sunnah wal Jama’ah di Indonesia telah melebur menjadi Islam yang bercorak Nusantara yang menjadi ciri khas dan pembeda dengan Islam di negara-negara mayoritas muslim seperti Mesir, Sudan, Syiria, Yaman dan lain-lain.
Islam Sunni atau Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau yang biasa kita singkat Aswaja, mengalami pelembagaan sejak kehadiran Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ari bersama koleganya, KH. Wahab Chasbullah berhasil mempelopori berdirinya jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) yang menjadi pionir dan benteng dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan faham dan i’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah di bumi Indonesia.







NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN PANCASILA

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Kamis, 06 September 2012 0 komentar



NU dan Pancasila
Beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Oktober, kita semua pasti ingat tiap tanggal 1 dibulan tersebut sejak zaman Orde Baru sampai sekarang diperingati sebagai hari kesaktian pancasila. Hal ini terjadi karena saat itu bertepatan dengan satu peristiwa pemberontakan yang gagal oleh partai komunis Indonesia (PKI) pada tangga 30 September 1965 dinihari. Tujuan pemberontakan itu jelas dalam rangka untuk menggantikan pancasila sebagai dasar negara dengan ideologi komunisme.
Sejak saat itulah pancasila menjadi ideologi yang wajib diketahui, dihafalkan, dan dilaksanakan tanpa reserve oleh seluruh warga negara Indonesia, sampai sertifikat atau piagam penataran P4 dijadikan seseorang untuk memilikinya walaupun pancasila sebenarnya sudah ada dan sudah menjadi dasar negara dan ideologi bangsa sejak proklamasi dibacakan.

SEJAK SAAT ITULAH , PANCASILA MENJADI IDEOLOGI YANG WAJIB DIKETAHUI , DIHAFALKAN DAN DILAKSANAKAN TANPA RESERVE OLEH SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA.

Puncak kebijakan rezim orde baru dalam mensikapi pancasila kaitannya dengan ketatanegaraan adalah diharuskannya pancasila sebagai asas dan bahkan menjadi satu-satunya asas bagi suatu perkumpulan yang ingin hidup dibumi Indonesia. Seluruh organisasi yang sudah ada harus menjadikan pancasila sebagai asas tunggal, kalau tidak, maka organisasi tersebut bisa dibubarkan. Termasuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah.
Adanya kebijakan pemerintah Orde Baru tersebut, menimbulkan gejolak cukup tinggi dimasyarakat, terutama organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, malah ada beberapa ormas keagamaan yang secara terang-terangan menolak kebijakan pemerintah tersebut, karena kebijakan itu dianggap sudah bertentangan dengan prinsip-prinsip organisasi tersebut.

Dalam kaitan asas tungal organisasi ini, adalah menarik apa yang dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan terbesar di Indonesia. Pada musyawarah nasional NU di Situbondo pada tahun 1983,NU telah menetapkan hubungan pancasila dengan Islam, sebagai jalan keluar dalam mensikapi kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pancasila sebagai asas tunggal setiap organisasi. Keputusan itu berbunyi :
1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat dijadikan agama dan tidak dapat menggantikan kedudukan agama.
2. Sila “ Ketuhanan yang Maha Esa “ sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang undang Dasar (UUD) 1945, menjiwai sila yang lain yang mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan Islam.
3. Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
4. Peneriamaan dan pengamalan pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.
5. Sebagai konsekuensi dari sikap diatas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.


NU BERKEWAJIBAN MENGAMANKAN PENGERTIAN YANG BENAR TENTANG PANCASILA DAN PENGAMALANYA YANG MURNI DAN KONSEKUEN OLEH SEMUA PIHAK.
KEPUTUSAN INI MERUPAKAN SATU SIKAP YANG SANGAT PRINSIPIL,BERKAITAN DENGAN AKIDAH DAN SEKALIGUS DAPAT DIJADIKAN DASAR DALAM MENSIKAPI HUBUNGAN ANTAR AGAMA.DENGAN DENGAN TEGAS DISEBUTKAN BAHWA PANCA SILA BUKAN AGAMA DAN TIDAK DAPAT MENGGANTIKAN KEDUDUKAN AGAMA SEHINGGA NAHDLATUL ULAMA DALAM MENSIKAPI PANCSILA SEBAGAI ASAS TUNGGAL ORGANISASI,TIDAK MENDUDUKAN SEJAJAR DENGAN ISLAM SEBAGAI AKIDAH.


Keputusan ini merupakan satu sikap yang sangat prinsipil, berkaitan dengan akidah dan sekaligus dapat dijadikan dasar dalam mensikapi dalam hubungan agama dengan negara, terutama dinegara kita yang bukan negara agama. dengan tegas bahwa pancasila bukan agama dan tidak dapat menggantikan kedudukan agama, sehingga nahdlatul ulama dalam mensikapi pancasila sebagai asas tunggal organisasi , tidak mendudukan sejajar dengan Islam sebagai akidah. Pancasila disikapi sebagai pedoman dalam bernegera, sedangkan islam disikapi sebagai pedoman dalam berakidah, selama tidak bertentangan dengan islam itu sendiri. Lebih-lebih dalam point kedua keputusan tersebut, jelas-jelas menyebutkan bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencermikan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam, Hal ini memang sesuai dengan sejarah dirumuskanya Piagam Jakarta oleh para pendiri negara ini , yang didalamnya menyebutkan bahwa pada sila pertama pancasila , terdapat tujuh kata kata yang berbunyi ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya. Kemudian sepakat diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti yang tercantum pada pembukaan undang-undang dasar 1945.


Sering munculnya masalah yang mempertentangkan Pancasila dengan Islam. Karena ada kepentingan-kepentingan sesaat yang menggunakan Pancasila sebagai alat kepentingan tersebut. Hal ini benar seperti apa yang dikatakan oleh K.H Mustofa Bisri bahwa; ”Seandainya pancasila sejak awal - Saat masih banyak pemimpin Indonesia yang negarawan dan ghirah kebangsaan masih tebal-tebalnya - terus didiskusikan penjabaran sila-silanya dan di masyarakatkan secara apa adanya ; Seandainya tidak sebaliknya justru pancasila hanya diseret-seret kepentingan politik sesaat,seandainya rezim Soeharto dizaman Orde Baru tidak dholim dalam menggunakan pancasila sebagai salah satu alat mempertahankan kekuasaannya,saya kira pancasila akan baik-baik saja, dan tetap menjadi andalan dalam menjaga keutuhan NKRI. Tidak ada yang mempersoalkan apakah pancasila masih relevan atau tidak? Tidak ada yang mempersoalkan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.


“DALAM HAL HUBUNGAN INI KITA BANGSA INDONESIA KHUSUSNYA UMAT ISLAM, PATUT BERSYUKUR KEPADA ALLAH SWT, BAHWA PARA PENDAHULU KITA , PARA PENDIRI REPUBLIK TELAH MERUMUSKAN PANCASILA UNTUK DIJADIKAN IDEOLOGI NEGARA.
MARILAH KITA PERBANDINGKAN LIMA SILA DARI PANCASILA DENGAN PRINSIP-PRINSIP DAN TATA NILAI YANG TELAH DIAMANATKAN DALAM ALQUR’AN.
KITA AKAN MELIHAT ADANYA PERSAMAAN, TERMASUK JUGA SEMANGATNYA.
DAN HENDAKLAH KITA UMAT ISLAM INDONESIA MENERIMA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA INI SEBAGAI TUJUAN FINAL DARI ASPIRASI POLITIK KITA, DAN BUKAN SEKEDAR SASARAN SEMENTARA ATAU BATU LONCATAN UNTUK MENUJU KEARAH SASARAN LAIN YANG DISEMBUNYIKAN (HIDDEN AGENDA).
DALAM KAITAN INI DAPAT DIKEMUKAKAN, BAIK DALAM SISTEM POLITIK
MAUPUN SISTEM HUKUM, TERDAPAT BANYAK KESAMAAN ANTARA NKRI DAN NEGARA-NEGARA BERPENDUDUK MUSLIM LAINNYA.
SATU-SATUNYA PEMBEDA KONSTITUSI NKRI DENGAN NEGARA BERPENDUDUK MUSLIM LAINNYA ADALAH
MEREKA MENJADIKAN HANYA ISLAM SEBAGAI AGAMA YANG RESMI DIANUT OLEH NEGARA.”

Adanya keputusan Munas Nahdlatul Ulama tersebut, paling tidak untuk warga Nahdliyyin –syukur syukur umat Islam Indonesia– sudah mempunyai pedoman dalam mensikapi hubungan antara pancasila dan agama.
Sebagai penutup saya nukilkan pernyataan Almarhum Al-maghfurllah KH. Ahmad Shiddiq, mantan Ro’is Aam Nahdlatul Ulama, ketika ada perdebatan sengit dalam mensikapi pancasila antara kaum muda dengan golongan tua dikalangan Nahdlatul Ulama, beliau mengutarakan dengan kalimat yang sangat sareh “ wong barang sudah sekian lama dimakan kok baru dibahas halal haramnya”.




Mengenang Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama
Situbondo, 16 Rabiul Awwal 1404 H / 21 Desember 1983 M


Rapat untuk merumuskan Deklarasi di atas, hanya berlangsung singkat sekali.
Pimpinan (KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur) membuka rapat dengan mengajak membaca AL-Fatihah. Lalu mengusulkan bagaimana kalau masing-masing yang hadir menyampaikan pikirannya satu-persatu dan usul ini disetujui. Kemudian secara bergiliran masing-masing anggota Sub Komisi -- dr. Muhammad dari Surabaya; KH. Mukaffi Maki dari Madura; KH. Prof. Hasan dari Sumatera; KH. Zarkawi dari Situbondo; dan . A. Mustofa Bisri dari Rembang - berbicara menyampaikan pikirannya berkaitan dengan Pancasila dan apa yang perlu dirumus-tuangkan dalam Deklarasi.
Setelah semuanya berbicara, Pimpinan pun menkonfirmasi apa yang disampaikan kelima anggota dengan membaca catatannya, lalu katanya: "Bagaimana kalau kelima hal ini saja yang kita jadikan rumusan?" Semua setuju. Pimpinan memukulkan palu. Dan rapat pun usai.K. Kun Solahuddin yang diutus K. As'ad Samsul Arifin untuk 'mengamati' rapat, kemudian melapor ke K. As'ad. Ketika kembali menemui Pimpinan dan para anggota Sub Komisi, K. Kun mengatakan bahwa K. As'ad kurang setuju dengan salah satu redaksi dalam Deklarasi hasil rapat dan minta untuk diganti. Sub Komisi Khitthah pun mengutus A. Mustofa Bisri untuk menghadap dan berunding dengan K. As'ad. Hasilnya ialah Deklarasi di atas.Yang masih menyisakan tanda Tanya di benak saya selaku 'saksi sejarah', bagaimana Gus Dur bisa begitu cepat menyimpulkan semua yang disampaikan anggota Sub Komisi dan kelimanya -termasuk saya-- merasa bahwa kesimpulan yang dirumuskannya telah mencakup pikiran kami masing-masing. Dugaan saya, Gus Dur sudah "membaca" masing-masing pribadi kami dan karenanya sudah tahu apa yang akan kami katakan berkenaan dengan Pancasila, lalu menuliskan kelima butir rumusan tersebut. Dugaan ini sama atau diperkuat dengan fenomena yang masyhur: ketika Gus Dur sanggup menanggapi dengan pas pembicaraan orang yang -padahal-- pada saat berbicara, Gus Dur tidur.
Wallahu a'lam.




PERSOALAN PESANTREN

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Selasa, 04 September 2012 0 komentar


Oleh : Abdul Ghofur Maimun


“Sesungguhnya Allah akan mengutus bagi umat ini pada tiap permulaan seratus tahun, orang yang memperbaharui agamanya”. Demikian nabi Muhammad SAW. Bersabda. Hadits ini memberi pengertian bahwa pada dimensi agama Islam yang harus berubah. Menghentikan dinamika Islam berarti adalah sebuah kematian.
NU menyadari betul Sunnatul hayyah ini, karena itu selain menetapkan manhaj menghidupkan tradisi, NU juga mengembangkan modernisasi. Dalam bahasa yang sangat populer, selain almuhafadzah ‘ala al-qadim ash-shalih , NU juga memiliki prinsip al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Dua prinsip yang dewasa ini sering disebut dengan al-ashlah wa al-mu’asharah. Berbagai problem Islam dewasa ini sering dilatari oleh ketidak-berhasilan dalam mengharmonisasikan dua prinsip ini. Apa yang sering diistilahkan dengan fundamentalisme banyak dilatarbelakangi oleh ketidak-mampuan dalam menyerap prinsip modernitas yang justru mereka anggap sebagai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keagamaan. Sebaliknya, liberalisme banyak dilatarbelakangi oleh ketidak-mampuan menjaga tradisi ditengah derasnya arus modernitas.

Dewasa ini, Pesantren dihadapkan pada tantangan yang sangat berat kaitannya dengan dua prinsip diatas. Problem ini sangat nyata bermula dari terpisahkannya sistem pesantren dari pusat pemerintahan. Sistem pesantren sejatinya tidak jauh berbeda dari sistem pendidikan Islam secara umum. Kurikulum yang disuguhkan pun tidak jauh berbeda dari kurikulum pendidikan Islam secara umum. Tak heran, dengan sistem yang sama dahulu lahir seorang hakim Negara, ekonom dan ahli politik handal. Akan tetapi memasuki era modern, dengan problem keumatan yang semakin rumit, pendidikan pesantren menghadapi sistem dunia yang akan acap senggang dari problem-problem yang dikaji dalam kurikulum pesantren.

Gap ini terjadi di berbagai lini, dari mulai bahasa, ekonomi, politik hingga teologi. Bahasa arab modern yang menjadi alat komunikasi media televisi, Koran dan perbincangan sehari-hari, tak bisa hanya dipelajari melalui buku-buku gramatika klasik. Ekonomi modern dengan segala partikel-partikelnya tak bisa dianalisa hanya dengan membaca bab mu’amalah dalam fikih pesantren. Sistem politik modern juga memiliki kesenggangan dari sistem politik yang digambarkan dalam al-ahkam as-sulthaniyah karangan Al Mawardi,
Begitu pula sejumlah ilmu-ilmu yang lain. Akibatnya sistem pendidikan pesantren banyak disoroti sebagai sebuah sistem yang terpinggirkan dari problematika modernitas. Hal yang justru bertentangan dari risalah Islam sebagaimana diterapkan oleh Nabi besar Muhammad dan para salafu Al-Shalih.

Menengok Mesir, Al-Azhar (sistem pesantren Mesir) pada mulanya juga mengalami problem yang sama. Thoha Husain saat menjabat sebagai menteri kebudayaan juga menyuarakan perlunya perombakan, atau mungkin tepatnya liberalisasi pendidikan Al-Azhar. Menurutnya, tak mungkin dalam satu negara terdapat dua sistem pendidikan yang saling bertentangan, yang satu pendidikan pemerintah, dan yang satu lagi pendidikan Al-Azhar,karena pada akhirnya akan melahirkan sarjana-sarjana yang terbelah orientasi kehidupannya. Menurutnya, Al-Azhar perlu melakukan re-orientasi agar menyentuh problem masyarakat modern. Saat itu, Al-Azhar menolak dengan keras ajakan (paksaan) Thoha Husain, akan tetapi pada akhirnya tidak bisa mengelak sama sekali . Gempuran modernitas diberbagai lini akhirnya mendorong Al-Azhar mengeluarkan rancangan undang-undang tahun 1930 yang dikemudian hari melahirkan apa yang sekarang dikenal dengan Universitas Al-Azhar. Apakah pesantren kita bisa mengarah kesana? Saya yakin bisa, walaupun tdak sama persis titian sejarah dan hasil finalnya.

Pesantren Masuk Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang RI tahun 2003 memasukkan pesantren kedalam sistem pendidikan nasional. Pasal 30, ayat 3 menyatakan: “Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non-formal dan informal.” Dan ayat 4 menyatakan: “Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.” Undang-undang ini laksana tombak yang memiliki dua ujung mata, bisa positif dan bisa juga negatif tergantung peraturan-peraturan yang menjabarkannya.
Demikian ini karena Pendidikan nasional adalah sebuah sistem yang sudah tentu memiliki aturannya. Jika tidak ditanggapi dengan hati-hati, maka undang-undang yang dimaksudkan baik akan berubah menjadi bumerang karena akan menggerus identitas pesantren kedalam sistem pendidikan nasional.

Masuknya pendidikan pesantren kedalam sistem pendidikan nasional memang merupakan sebuah keharusan, agar pesantren tidak terpisahkan dari problem-problem nasional, Dan agar peran pesantren semakin nyata dalam kehidupan berbangsa.
Akan tetapi, pesantren adalah lembaga pendidikan dengan beragam ke-khas-annya jika melebur menjadi satu sama artinya menghilangkan ke-khas-an pesantren, Ini yang tampaknya terjadi dengan dikeluarkannya Peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang standar nasioanal pendidikan. PP ini memuat 8 standar;
1. Standar isi Pendidikan,
2. Standar Proses,
3. Standar kompetensi kelulusan,
4. Standar pendidikan dan tenaga kependidikan
5. Standar sarana dan prasarana
6. Standar pengelolaan,
7. Standar pembiayaan,
8. Standar penilaian pendidikan.

Delapan standar ini jika diterapkan apa adanya tanpa koreksi dari pihak pesantren dan pihak-pihak lain terkait Pada waktunya akan menggerus eksistensi pesantren, Hal yang dulu di Mesir diusulkan oleh Thoha Hussain dan ditolak dengan tegas oleh Al-Azhar. Pada kenyataanya, PP No. 19 ini telah ditindak-lanjuti oleh kementrian agama, Dan menelurkan PP. 55 Tahun 2007 yang kontraversial itu, sehingga ditangguhkan atau dicabut. Pada ujung Mubes ini, kita insya Allah akan menggelar FGD untuk mencari format yang baik mengenai sistem pendidikan pesantren ditengah sistem pendidikan nasional.




* Makalah ini disampaikan saat kegiatan program diklat keaswajaan di Ponpes Al-Mubarok Medono Pekalongan, Ramadhan 1433.
* Gambar ilustrasi Ponpes Darul Muta'allimin Keboijo Petarukan



Email (Penipuan?) di inbox "donasi@alhasan-petarukan.com"

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Minggu, 02 September 2012 0 komentar


Apakah ini penipuan? soalnya beberapa teman blogger pernah mendapati email serupa di inboknya.
Gambar disamping adalah 'Suami' sipengirim.
Nama pengirim tidak ada di image search engine.


Inilah redaksinya :


El-Ozom, Amal El-OzomA@mlhs.org


Jun 20

to undisclosed recipients

Dear Friend,
I am Mrs.Mona Saeedi a Muslim woman who was married to Late Engr. Nasser Safadi Saeedi {PhD} who worked with MULTINATIONAL OIL COMPANY EXXON AS A DRILLING RIG SUPPLIER in UAE (Abu Dhabi National Oil Company) for 17 years before he died on the 31st July 2001. Before his death, he deposited some amount with a bank In Asia.Recently, my Doctor told me that I would not last for the next one year due to cancer problem. Having known my condition, I decided to donate this fund to a Charity organization or good person that will utilize this money in good faith by setting up a charity organisation.

I took this decision because I don't have any child that will inherit this money and I kept this deposit secret till date, this is why I am taking this decision. Upon your reply I shall give you the contact of the bank. I will also issue a letter of authorization to the bank that will prove you as the present beneficiary of this money.
Please contact me via my private email address on the subject.
Await your responds soon.
Mrs.Mona Saeedi

Please send your reply to my private Email: mona@safadisaeedi.com




Lebih dekat Mengenal Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Jumat, 31 Agustus 2012 0 komentar


Maulana Al Habib Luthfi dilahirkan di Pekalongan pada hari Senin, pagi tanggal 27 Rajab tahun 1367 H. Bertepatan tanggal 10 November, tahun 1947 M.
Beliau dilahirkan dari seorang syarifah, yang memiliki nama dan nasab: sayidah al Karimah as Syarifah Nur binti Sayid Muhsin bin Sayid Salim bin Sayid al Imam Shalih bin Sayid Muhsin bin Sayid Hasan bin Sasyid Imam ‘Alawi bin Sayid al Imam Muhammad bin al Imam ‘Alawi bin Imam al Kabir Sayid Abdullah bin Imam Salim bin Imam Muhammad bin Sayid Sahal bin Imam Abd Rahman Maula Dawileh bin Imam ‘Ali bin Imam ‘Alawi bin Sayidina Imam al Faqih al Muqadam bin ‘Ali Bâ Alawi.

Sementara nasab beliau dari jalur ayah:

Rasulullah Muhammad SAW
Sayidatina Fathimah az-Zahra + Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib
Imam Husein ash-Sibth
Imam Ali Zainal Abiddin
Imam Muhammad al-Baqir
Imam Ja’far Shadiq
Imam Ali al-Uraidhi
Imam Muhammad an-Naqib
Imam Isa an-Naqib ar-Rumi
Imam Ahmad Al-Muhajir
Imam Ubaidullah
Imam Alwy Ba’Alawy
Imam Muhammad
Imam Alwy
Imam Ali Khali Qasam
Imam Muhammad Shahib Marbath
Imam Ali
Imam Al-Faqih al-Muqaddam Muhammd Ba’Alawy
Imam Alwy al-Ghuyyur
Imam Ali Maula Darrak
Imam Muhammad Maulad Dawileh
Imam Alwy an-Nasiq
Al-Habib Ali
Al-Habib Alwy
Al-Habib Hasan
Al-Imam Yahya Ba’Alawy
Al-Habib Ahmad
Al-Habib Syekh
Al-Habib Muhammad
Al-Habib Thoha
Al-Habib Muhammad al-Qodhi
Al-Habib Thoha
Al-Habib Hasan
Al-Habib Thoha
Al-Habib Umar
Al-Habib Hasyim
Al-Habib Ali
Al-Habib Muhammad Luthfi

Masa Pendidikan

Pendidikan pertama Maulana Habib Luthfi diterima dari ayahanda al Habib al Hafidz ‘Ali al Ghalib. Selanjutnya beliau belajar di Madrasah Salafiah. Guru-guru beliau di Madrasah itu diantaranya:

Al Alim al ‘Alamah Sayid Ahmad bin ‘Ali bin Al Alamah al Qutb As Sayid ‘Ahmad bin Abdullah bin Thalib al Athas
Sayid al Habib al ‘Alim Husain bin Sayid Hasyim bin Sayid Umar bin Sayid Thaha bin Yahya (paman beliau sendiri)
Sayid al ‘Alim Abu Bakar bin Abdullah bin ‘Alawi bin Abdullah bin Muhammad al ‘Athas Bâ ‘Alawi
Sayid ‘Al Alim Muhammad bin Husain bin Ahmad bin Abdullah bin Thalib al ‘Athas Bâ ‘Alawi.

Beliau belajar di madrasah tersebut selama tiga tahun.

Perjalanan Ilmiah

Selanjutnya pada tahun 1959 M, beliau melanjutkan studinya ke pondok pesantren Benda Kerep, Cirebon. Kemudian Indramayu, Purwokerto dan Tegal. Setelah itu beliau melaksanakan ibadah haji serta menjiarahi datuknya Rasulullah Saw., disamping menimba ilmu dari ulama dua tanah Haram; Mekah-Madinah. Beliau menerima ilmu syari’ah, thariqah dan tasawuf dari para ulama-ulama besar, wali-wali Allah yang utama, guru-guru yang penguasaan ilmunya tidak diragukan lagi.

Dari Guru-guru tersebut beliau mendapat ijazah Khas (khusus), dan juga ‘Am (umum) dalam Da’wah dan nasyru syari’ah (menyebarkan syari’ah), thariqah, tashawuf, kitab-kitab hadits, tafsir, sanad, riwayat, dirayat, nahwu, kitab-kitab tauhid, tashwuf, bacaan-bacaan aurad, hizib-hizib, kitab-kitab shalawat, kitab thariqah, sanad-sanadnya, nasab, kitab-kitab kedokteran. Dan beliau juga mendapat ijazah untuk membai’at.

Silsilah Thariqah dan Baiat:

Al Habib Muhammad Luthfi Bin Ali Yahya mengambil thariqah dan hirqah Muhammadiah dari para tokoh ulama. Dari guru-gurunya beliau mendapat ijazah untuk membaiat dan menjadi mursyid. Diantara guru-gurunya itu adalah:

Thariqah Naqsyabandiah Khalidiyah dan Syadziliah al ‘Aliah

Dari Al Hafidz al Muhadits al Mufasir al Musnid al Alim al Alamah Ghauts az Zaman Sayidi Syekh Muhammad Ash’ad Abd Malik bin Qutb al Kabir al Imam al Alamah Sayidi Syekh Muhammad Ilyas bin Ali bi Hamid

Sanad Naqsyabandiayah al Khalidiyah:

Sayidi Syekh ash’ad Abd Malik dari bapaknya Sayidi Syekh Muhammad Ilyas bin Ali bi Hamid dari Quth al Kabir Sayid Salaman Zuhdi dari Qutb al Arif Sulaiman al Quraimi dari Qutb al Arif Sayid Abdullah Afandi dari Qutb al Ghauts al Jami’ al Mujadid Maulana Muhammad Khalid sampai pada Qutb al Ghauts al Jami’ Sayidi Syah Muhammad Baha’udin an Naqsyabandi al Hasni.

Syadziliyah :

Dari Sayidi Syekh Muhammad Ash’Ad Abd Malik dari al Alim al al Alamah Ahmad an Nahrawi al Maki dari Mufti Mekah-Madinah al Kabir Sayid Shalih al Hanafi ra.

Thariqah al ‘Alawiya al ‘Idrusyiah al ‘Atha’iyah al Hadadiah dan Yahyawiyah:

Dari al Alim al Alamah Qutb al Kabir al Habib ‘Ali bin Husain al ‘Athas.
Afrad Zamanihi Akabir Aulia al Alamah al habib Hasan bin Qutb al Ghauts Mufti al kabir al habib al Iamam ‘Utsman bin Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya Bâ ‘Alawi.
Al Ustadz al kabir al Muhadits al Musnid Sayidi al Al Alamah al Habib Abdullah bin Abd Qadir bin Ahmad Bilfaqih Bâ ‘Alawi.
Al Alim al Alamah al Arif billah al Habib Ali bin Sayid Al Qutb Al Al Alamah Ahmad bin Abdullah bin Thalib al ‘Athas Bâ ‘Alawi.
Al Alim al Arif billah al Habib Hasan bin Salim al ‘Athas Singapura.
Al Alim al Alamah al Arif billah al Habib Umar bin Hafidz bin Syekh Abu Bakar bin Salim Bâ ‘Alawi.

Dari guru-guru tersebut beliau mendapat ijazah menjadi mursyid, hirqah dan ijazah untuk baiat, talqin dzikir khas dan ‘Am.

Thariqah Al Qadiriyah an Naqsyabandiyah:

Dari Al Alim al Alamah tabahur dalam Ilmu syaria’at, thariqah, hakikat dan tashawuf Sayidi al Imam ‘Ali bin Umar bin Idrus bin Zain bin Qutb al Ghauts al Habib ‘Alawi Bâfaqih Bâ ‘Alawi Negara Bali. Sayid Ali bin Umar dari Al Alim al Alamah Auhad Akabir Ulama Sayidi Syekh Ahmad Khalil bin Abd Lathif Bangkalan. ra.

Dari kedua gurunya itu, al Habib Muhammad Luthfi mendapat ijazah menjadi mursyid, hirqah, talqin dzikir dan ijazah untuk bai’at talqin.

Jami’uthuruq (semua thariqat) dengan sanad dan silsilahnya:

Al Imam al Alim al Alamah al Muhadits al Musnid al Mufasir Qutb al Haramain Syekh Muhammad al Maliki bin Imam Sayid Mufti al Haramain ‘Alawi bin Abas al Maliki al Hasni al Husaini Mekah.

Dari beliau, Maulana Habib Luthfi mendapat ijazah mursyid, hirqah, talqin dzikir, bai’at khas, dan ‘Am, kitab-kitab karangan syekh Maliki, wirid-wirid, hizib-hizib, kitab-kitab hadis dan sanadnya.

Thariqah Tijaniah:

Al Alim al Alamah Akabir Aulia al Kiram ra’su al Muhibin Ahli bait Sayidi Sa’id bin Armiya Giren Tegal. Kiyai Sa’id menerima dari dua gurunya; pertama Syekh’Ali bin Abu Bakar Bâsalamah. Syekh Ali bin Abu Bakar Bâsalamah menerima dari Sayid ‘Alawi al Maliki. Kedua Syekh Sa’id menerima langsung dari Sayid ‘Alawi al Maliki.

Dari Syekh Sa’id bin Armiya itu Maulana Habib Luthfi mendapat ijazah, talqin dzikir, dan menjadi mursyid dan ijazah bai’at untuk khas dan ‘am.

Kegiatan-kegiatan Maulana Habib:

Pengajian Thariqah tiap jum’at Kliwon pagi (Jami'ul Usul thariq al Aulia).
Pengajian Ihya Ulumidin tiap Selasa malam.
Pengajian Fath Qarib tiap Rabu pagi(husus untuk ibu-ibu)
Pengajian Ahad pagi, pengajian thariqah husus ibu-ibu.
Pengajian tiap bulan Ramadhan (untuk santri tingkat Aliyah).
Da’wah ilallah berupa umum di berbagai daerah di Nusantara.
Rangakain Maulid Kanzus (lebih dari 60 tempat) di kota Pekalongan dan daerah sekitarnya.sebagai tambahan,untuk wilayah petarukan ada dua tempat yang menjadi rangkaian maulid kanzus, yakni di Ponpes Uswatun Hasanah (Kalirandu) dan Majlis ta'lim As Sholeh Sikentung Petarukan.

Jabatan Organisasi:

>Ra’is ‘Am jam’iyah Ahlut Thariqah al Mu’tabarah an Nahdiyah.
>Ketua Umum MUI Jawa Tengah dll.(www.habiblutfiyahya.net)

Sowan, Persoalan Mencium Tangan Kyai

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Senin, 27 Agustus 2012 0 komentar


Sowan adalah tradisi santri berkunjung kepada kyai dengan harapan mendapatkan petunjuk atas sebuah permasalahan yang diajukannya, atau mengharapkan doa dari kyai atau sekedar bertatap muka silaturrhim saja. Seperti yang dianjurkan oleh Rasulullah saw bahwa bersilaturhim dapat menjadikan umur dan rizqbi bertambah panjang. Sowan dapat dilakukan oleh santri secara individu atau bersama-sama. Bisanya seorang kyai akan menerima para tamu dengan lapang dada.

Bagi wali santri yang hendak menitipkan anaknya di pesantren, sowan kepada kyai sangat penting. Karena dalam kesempatan ini ia akan memasrahkan anaknya untuk dididik di pesantren oleh sang kyai. Begitu pula dengan calon santri, inilah kali pertama ia melihat wajah kyainya yang akan menjadi panutan sepanjang hidupnya.

Sowan tidak hanya dilakukan oleh santri yang masih belajar di pesantren. Banyak santri yang telah hidup bermasyarakat dan berkeluarga mengunjungi kyainya hanya sekedar ingin bersalaman semata. Atau sengaja datang membawa permasalahan yang hendak ditanyakan kepada kyai tentang berbagai masalah yang dihadapinya.

Hal ini menjadikan bahwa hubungan kyai santri tidak pernah mengenal kata putus. Kyai tetap menjadi guru dan santri tetap menjadi murid. Dalam dunia pesantren istilah alumni hanya menunjuk pada batasan waktu formal belaka, dimana seorang santri pernah belajar di sebuah pesantren tertentu. Tidak termasuk di dalamnya hubungan guru-murid. Meskipun telah manjadi alumni pesantren A, seseorang akan tetap menjadi santri atau murid Kyai A.

Di beberapa daerah tradisi sowan memiliki momentumnya ketika idul fitri tiba. Biasanya, seorang kyai sengaja mempersiapkan diri menerima banyak tamu yang sowan kepadanya. Mereka yang sowan tidaklah sebatas para santri yang pernah berguru kepadanya, namun juga masyarakat, tetangga dan bahkan para pejabat tidak pernah berguru langsung kepadanya. Mereka datang dengan harapan mendapatkan berkah dari kealiman seorang kyai. Karena barang siapa bergaul dengan penjual minyak wangi, pasti akan tertular semerbaknya bau wangi.

Pada bulan syawal seperti ini, sowan kepada kyai merupakan sesuatu yang utama bagi kalangan santri. Hampir sama pentingnya dengan mudik untuk berjumpa keuarga dan kedua orang tua. Pantas saja, karena kyai bagi santri adalah guru sekaligus berlaku sebagai orang tua. Oleh karena itu sering kali mereka yang kembali pulang dari perantauan menjadikan sowan kepada kyai sebagai alasan penting mudik di hari lebaran. Bagi santri yang telah jauh berkelana mengarungi kehidupan, kembali ke pesantren dan mencium tangan kyai merupakan ‘isi ulang energi’ recharger untuk menghadapi perjalanan hidup ke depan. Seolah setelah mencium tangan kyai dan bermuwajjahah dengannya semua permasalahan di depan pasti akan teratasi. Semua itu berlaku berkat do’a orang tua dan kyai.

Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan Imam Nawawi sebagai mana dinukil oleh Ibn Hajar al-Asqolani dalam fathul Bari

قالَ الاِمَامْ النَّوَاوِيْ : تقبِيْلُ يَدِ الرَّجُلِ ِلزُهْدِهِ وَصَلاَحِهِ وَعِلْمِهِ اَوْ شرَفِهِ اَوْ نَحْوِ ذالِكَ مِنَ اْلاُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ لاَ يُكْرَهُ بَل يُسْتَحَبُّ.


Artinya : Imam Nawawi berkata : mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.

Demikianlah tradisi sowan ini berlangsung hingga sekarang. Para santri meyakini benar bahwa seorang kyai yang alim dan zuhud jauh lebih dekat kepada Allah swt dibandingnkan manusia pada umumnya. Karena itulah para santri sangat mengharapkan do’a dari para kyai. Karena do’a itu niilainya lebih dari segudang harta. Inilah yang oleh orang awam banyak diisitlahkan dengan tabarrukan, mengharapkan berkah dari do’a kyai yang mustajab karena kezuhudannya, ke-wirai-annya dan kealimanyya.

Dengan demikian optimism dalam menghadapi kehidupan dengan berbagai macam permasalahnnya merupakan nilai posittif yang tersimpan di balik tradisi sowan. Sowan model inilah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Barangsiapa yang ingin dipanjangkan usianya dan dibanyakkan rezekinya, hendaklah ia menyambungkan tali persaudaraan” (H.R. Bukhari-Muslim).

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ قَالَ مَا لَهُ مَا لَهُ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَبٌ مَا لَهُ تَعْبُدُ اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتَصِلُ الرَّحِمَ ” .رواه البخاري .

Dari Abu Ayyub Al-Anshori r.a bahwa ada seorang berkata kepada Nabi saw., “Beritahukanlah kepadaku tentang satu amalan yang memasukkan aku ke surga. Seseorang berkata, “Ada apa dia? Ada apa dia?” Rasulullah saw. Berkata, “Apakah dia ada keperluan? Beribadahlah kamu kepada Allah jangan kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, tegakkan shalat, tunaikan zakat, dan ber-silaturahimlah.” (Bukhari).

Artinya hanya silatrrahim yang bernialai positiflah yang akan diganjar oleh Allah sebagaimana dijanjikan Rasulullah dalam kedua haditsnya. Bukan silatrrahim yang bernilai negative yaitu silaturrahim yang melanggar aturan syariat Islam.

Redaktur: Ulil Hadarwy (nu.or.id)



Anjuran Nabi Untuk Mengikuti Mayoritas. Solusi Menjawab Pertentangan

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Selasa, 21 Agustus 2012 0 komentar


بسم الله الرحمن الرحيم

Dengan semakin jauhnya zaman kita saat ini dengan zamannya baginda Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam dan para sahabat, dan juga seiring dengan dinamika yang terus berkembang di masyarakat, maka dewasa ini sering kita lihat peselisihan di antara kaum muslimin sendiri. Terhadap permasalahan ini, Baginda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam sudah memberikan pedoman bagi kita agar mengikuti as-sawaad al-a’zhom (jama’ah kaum muslimin yang terbanyak), karena kesepakatan mereka (as-sawaad al-a’zhom) mendekati ijma’, sehingga kemungkinan keliru sangatlah kecil.
حدثنا العباس بن عثمان الدمشقي . حدثنا الوليد بن مسلم . حدثنا معاذ بن رفاعة السلامي . حدثني أبو خلف الأعمى قال سمعت أنس بن مالك يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم : يقول إن أمتي لا تجتمع على ضلالة . فإذا رأيتم اختلافا فعليكم بالسواد الأعظم

“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah kelompok mayoritas (as-sawad al a’zham).”
(HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)

al-Imam as-Suyuthi rahimahullaah menafsirkan kata As-sawadul A’zhom sebagai sekelompok (jamaah) manusia yang terbanyak, yang bersatu dalam satu titian manhaj yang lurus. (Lihat: Syarah Sunan Ibnu Majah: 1/283). Menurut al-Hafidz al-Muhaddits Imam Suyuthi, As-Sawad Al-A’zhom merupakan mayoritas umat Islam.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataan Imam Ath-Thabari mengenai makna kata “jamaah” dalam hadits Bukhari yang berbunyi, “Hendaknya kalian bersama jamaah”, beliau berkata, “Jamaah adalah As-Sawad Al-A’zhom.” (Lihat Fathul Bari juz 13 hal. 37)

Ibnu Hajar al-Atsqolani pun memaknai “Jama’ah” sebagai As-Sawad Al-A’zhom (mayoritas umat Islam).

Hadits di atas juga senada dengan hadits yang masyhur dan shohih berikut ini
اختلفت اليهود على إحدى وسبعين فرقة سبعين من النار وواحدة في الجنة واختلفت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة إحدى وسبعون فرقة في النار وواحدة في الجنة وتختلف هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة اثنتان وسبعون في النار وواحدة في الجنة فقلنا : انعتهم لنا قال : السواد الأعظم

Umat Yahudi terpecah menjadi 71 firqoh, 70 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat Nashoro terpecah menjadi 72 firqoh , 71 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat ini akan terpecah menjadi 73 firqoh, 72 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga.”

Kami (para sahabat) bertanya, “Tunjukkan sifatnya untuk kami.” Beliau menjawab, “As-Sawad Al-A’zhom.”

Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir juz 8 hal. 273 nomor 8.051.

Al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Tirmidzi secara ringkas. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan rijalnya tsiqoh.” (Majma’ Az-Zawaid juz 6 hal. 350 nomor 10.436)

Begitu juga senada dengan hadits shohih berikut ini
لا يجمع الله أمر أمتى على ضلالة أبدا اتبعوا السواد الأعظم يد الله على الجماعة من شذ شذ فى النار

“Allah tidak akan membiarkan ummatku dalam kesesatan selamanya. Ikutilah As-Sawad Al-A’zhom. Tangan (rahmah dan perlindungan) Allah bersama jamaah. Barangsiapa menyendiri/menyempal, ia akan menyendiri/menyempal di dalam neraka.”

Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Abbas juz 1 hal. 202 nomor 398 dan dari Ibnu Umar juz 1 hal. 199 nomor 391 (Jami’ul Ahadits: 17.515)

Selanjutnya perhatikan juga hadits shohih berikut ini:
قال أبو أمامة الباهلي : عليكم بالسواد الأعظم
رواه عبد الله بن أحمد والبزار والطبراني ورجالهما ثقات

Abu Umamah Al-Bahili berkata, “Hendaknya kalian bersama As-Sawad Al-A’zhom. (golongan mayoritas umat Islam)”. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dan Al-Bazzar dan Ath-Thabrani, rijal mereka berdua tsiqoh. (Lihat Majma’uz Zawaid nomor 9.097)

Demikianlah nasehat Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam kepada kita, agar kita mengikuti mayoritas umat Islam dan jangan menyendiri/menyempal, karena ancamannya neraka. Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam telah menjamin bahwa mayoritas umat Islam tidak mungkin berada dalam kesesatan, sebagai umat Islam sudah pasti kita wajib iman/percaya dan tidak ada keragu-raguan setitikpun pada beliau.

Semoga kita semua tergolong dalam kelompok As-Sawad Al-A’zhom (mayoritas umat Islam) yaitu kaum ahlussunnah wal jama’ah yang diikuti oleh 80% ummat Islam diseluruh dunia, karena aliran inilah yang masih steril dari kontaminasi Syi'ah (berkembang di Iran),Wahabi/Salafy (berkembang di Saudi) dan sempalan lainnya,kaum Ahlussunnah selalu berpedoman kepada Al-Qur’an, al-Hadits, al-Ijma’ dan al-Qiyas, yang kemudian pengamalan syari’atnya/fiqhnya berdasarkan salah satu dari 4 madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali), aqidahnya berdasarkan faham Asy’ariyah-Maturidiyah, dan ihsan/Tashawufnya mengikuti Syekh Imam Abu Qosim Al-Junaidi Al-Baghdadi dan Abu Hamid Al Ghazali.

www.jundumuhammad.wordpress.com

Eksistensi Kemenangan di Hari nan Fitri

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Senin, 20 Agustus 2012 0 komentar



Setiap muslim tentunya merindukan dengungan takbir yang nantinya menandakan datangnya hari raya umat Islam sedunia. Idul Fitri yang menurut orang-orang sebagai hari kemenangan ini merupakan puncak klimaks dalam mengekspresikan kebahagiaan, di hari itu manusia
tumplek blek berkumpul untuk merayakan Idul Fitri.
Namun, dibalik semua itu, yang patut kita renungkan adalah makna dari kemenangan di hari Idul Fitri itu, bagaimanakah eksistensi kemenangan hari raya Idul Fitri dan bagaimanakah seharusnya dirayakan? Ketika melihat iklan di televisi, pastinya kita akan menemukan iklan yang bertuliskan penyebutan Idul Fitri sebagai Hari kemenangan. Terus terang hingga saat ini saya masih belum mencerna kenapa Idul Fitri disebut hari kemenangan. Apakah kemenangan dalam memakai baju baru, kemenangan karena tidak berpuasa lagi?

Kalau ditelusuri lebih cemerlang, hari kemenangan itu justru di awal Ramadhan, karena kita berhasil mencapai bulan penuh berkah ini. Kita berhasil menemui masa dimana setan dibelenggu dan pahala dilipatgandakan. Ramadhanlah hari-hari penuh kemenangan dan suka cita. rejeki berlimpah dan aneka kesenangan lainnya.

Maka tidak heran betapa gembiranya Rasulullah dan para sahabat tatkala bulan Ramadhan hendak datang. Bahkan sejak bulan Rajab, kegembiraan itu sudah dirasakan.

Sementara 1 Syawal adalah hari penuh kesedihan dan kekalahan. Hari itu setan lepas dari belenggunya. Ibadah dihitung normal lagi. Dan semua ibadah akan terasa berat lagi. Dan kita justru bersuka cita atas itu? Dan mengatakan ini hari Kemenangan? Jangan-jangan kita adalah syetan yang telah lepas dari penjara Ramadhan? Semoga kita termasuk hamba yang bersyukur.

Coba kita perhatikan bagaimana sholat orang-orang ketika telah melewati 1 Syawal. Berapa shaf sholatnya? Atau jangan-jangan masjid di tempat kita malah libur hari itu karena pengurusnya sibuk menerima tamu di rumah. Jika demikian yang terjadi maka lengkaplah sudah kemenangan ini. Dan mungkin setan akan bersorak sorai menyambut hari kemenangan ini.

Jadi jangan heran juga kenapa Rasulullah dan para sahabatnya justru menangis di hari-hari terakhir Ramadhan. Bukan karena menangis haru, tapi menangis karena Ramadhan akan pergi dan tak ada satupun kepastian mereka akan berjumpa lagi dengan bulan penuh ampunan itu.

Lalu, bagi siapakah kemenangan itu? Mengapa Idul Fitri disebut sebagai hari kemenangan? Kalimat Minal Aidin wal Faidzin yang populer diucapkan kepada sesama bermakna “semoga kita termasuk orang-orang yang kembali memperoleh kemenangan.” Menurut para ahli, kata al-faidzin diambil dari kata ‘fawz‘ sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an bermakna ‘keberuntungan’ atau ‘kemenangan’. Kemenangan adalah milik mereka yang berhasil melewati ujian kesabaran menahan diri dari godaan nafsu baik nafsu makan dan minum maupun nafsu syahwat setelah menuntaskan kewajiban agamanya selama bulan Ramadhan. Bagi yang telah menjalankan ibadah puasa sebulan penuh dengan khusyuk akan merayakan hari kemenangan dengan penuh kenikmatan. Maka, makna kemenangan di hari lebaran sebenarnya adalah kemenangan hati.

Hari kemenangan seperti itu hanya bisa dinikmati oleh orang-orang yang berpuasa, yang bisa menahan diri selama satu bulan lamanya, untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menggugurkan amal berpuasa, dan selama itu pula senantiasa mengerjakan amal kebajikan. Tentu saja kemenangan seperti itulah kemenangan yang maha dahsyat.

Musuh terberat manusia itu adalah dirinya sendiri, ketika kita mampu mengalahkan diri sendiri, maka kita akan mudah mengalahkan yang lainnya, hari kemenangan sesungguhnya lebih dari hanya sekedar suka cita, hari kemenangan harus dimaknai sebagai awalnya kita menjadi suci kembali, adanya hari kemenangan inilah yang turut memotivasi kita untuk tekun berpuasa selama satu bulan penuh, tanpa ingin mengabaikannya satu hari pun, disamping karena takut kepada Allah swt, tentu saja karena ingin mencapai puncak kemenangan di hari yang fitri. Semoga saja Idul Fitri tahun ini kita selalu lebih baik dari tahun-tahun yang kemarin.

LARANGAN MENGKAFIRKAN (TAKFIR) TERHADAP MUSLIM LAIN

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Sabtu, 18 Agustus 2012 1 komentar

Soal : Bolehkah mengkafirkan orang Islam?

Jawab: Tidak boleh, sesungguhnya mengkafirkan orang Islam, orang yang telah mengucapkan kalimat لااله الا الله merupakan perkara berat. tidak ada yang berani melakukannya kecuali orang yang memang disesatkan oleh Allah SWT. yang buruk prasangkanya dan mengikuti dorongan hawa nafsunya.

Soal : Apa dalilnya?

Jawab : Di dalam hadits yang shohih ada disebutkan:

إن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا كفر الرجل أخاه فقد باء بها احدهما إن كان كما قال والا رجعت اليه

"sesungguhnya nabi SAW. telah bersabda : "apabila seseorang mengkafirkan saudara sesamanya, maka pengkafiran itu pasti menimpa kepada salah satunya. jika yang dikafirkan itu memang kafir, maka ia kafir, jika yang dikafirkan tidak kafir maka kekafiran itu kembali menimpa kepada orang yang mengkafirkan" (HR. Imam Muslim)

Imam Abu Bakar al-Baqilani mengatakan: "memasukkan seribu orang kafir kedalam Islamkarena ada kemiripan Islam dalam satu hal saja itu lebih kecil resikonya daripada mengkafirkan seorang Muslim karena ada seribu kemiripan.

Ini mengkafirkan hanya seorang muslim, lalu bagaimana halnya orang yang berani mengkafirkan mayoritas orang Islam dan menghukuminya syirik karena mereka melakukan tawassul dan mengambil berkan peninggalan orang-orang baik sementara keimanan mereka telah jelas nyata dan hati mereka tetap meng-Esakan Allah, tuhan seluruh alam.

Dalam menolak orang-orang yang biasa mengkafirkan ornag-orang islam hanya dengan alasan seperti itu an orang-orang yang mengikuti madzhab yang berpendirian seperti itu yang didalamnya sarat dengan faham-faham yang keliru , cukuplah kiranya membaca kembali sabda Rasulullah SAW:

إن الشيطان قد أيس أن يعبده المصلون فى جزيرة العرب ولكن فى التحريش بينهم.

" sesungguhnya setan benar-benar putus asa dalam usahanya agar disembah oleh orang-orang yang menjalankan sholat disemenanjung ara, tetapi setan mengambil cara adu domba diantara mereka. (HR. Imam Muslim dan at-Turmudzi)

Di dalam hadis tersebut Rasulullah SAW. dengan tegas menjelaskan, bahwa orang-orang dari umat ini yang mengamalkan sholat tidak menyembah kepada selain Allah selamanya dan tidak berbuat syirik atau menyekutukan tuhan lain dengan Allah.

Dalam sebuah riwayat lain ketika nabi SAW. melakukan ibadah haji wada' bersabda:

إن الشيطان قد أيس أن يعبد بارضكم بعد هذا اليوم ابدا ولكنه رضي منكم بما دون ذالك مما تحترقون من أعمالكم فاحذرو على دينكم.

"sesungguhnya setan telah putus asa dalam usahanya agar dapat disembah dibumi kalian semua ini sesudah hari ini untuk selamanya-lamanya. tetapi setan merasa puas dengan usahanya selain itu, berupa kerendahan perbuatan (amal) kamu semua, maka berhati-hatilah terhadap urusan agama kamu semua.

Demikian itulah peringatan Rasulullah SAW. yang pasti benar, karena beliau tidak berkata menurut hawa nafsunya. apa yang beliau ucapkan semata-mata wahyu dari Allah SWT.

Sumber: Terjemah Kitab الأجوبة الغالية


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
INGAT, PEMILU / PILKADA JANGAN GOLPUT :
SATU SUARA ADALAH SATU HARAPAN JIKA SATU SUARA TERBUANG BERARTI SATU HARAPAN HILANG
JIKA ANDA GOLPUT ANDA KEHILANGAN KESEMPATAN MEMPERBAIKI BANGSA INI

PEMBERITAHUAN LAMAN INI MENERIMA SUMBANGAN ARTIKEL KEASWAJAAN, KEBANGSAAN DAN KEINDONESIAN Kirimkan Artikel anda ke : alhasan-petarukan@gmail.com