English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
NAHDLATUL ULAMA BERKOMITMEN TETAP MEMPERTAHANKAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM WADAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Karena menurut NU, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah upaya final umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia

Buku-buku Aswaja di Perpustakaan Remaja Al-Hasan

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Sabtu, 08 September 2012 0 komentar




BERIKUT DAFTAR BUKU YANG ADA DALAM FOTO DIATAS, JUMLAH KESELURUHAN KOLEKSI BUKU BARU SEKITAR 300 AN EKS. TIDAK KAMI MUAT SEMUANYA, YANG INGIN TAU BIAR DATANG SENDIRI KE PERPUSTAKAAN...........



1. I’TIQAD AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
Mengupas tentang Akidah Aswaja dan rincian firqah-firqah beserta akidahnya yang bertentangan dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah
2. KAMUS SYIRIK
Berisi tentang tuduhan kalangan salafy/wahabi terhadap amaliyah Ahlus Sunnah disertai jawaban dan hujjah dari ulama Ahlus Sunnah.
3. FIQH TRADISIONALIS
Menyuguhkan hujjah atas praktek amaliyah dan tradisi yang biasa dilakukan oleh masyarakat.
4. TANYA JAWAB AKIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
Merupakan terjemahan kitab karya Al-‘Alim Al-Habib Zain bin Smith, ulama Madinah. Berisi dalil-dalil atas amaliyah yang sering dituduh Bid’ah dan Syirik oleh Salafy/Wahabi.
5. KEBOHONGAN BUKU “MANTAN KIAI NU MENGGUGAT”
Berisi bantahan terhadap buku yang meresahkan masyarakat dengan membawa label “mantan kiai”.
6. NU SEJAK LAHIR
Berisi kisah, pengalaman dan perjalanan pemikiran salah seorang tokoh kharismatik NU yang kini menjadi ketua umum PBNU.
7. NU VIS A VIS NEGARA
Menjelaskan pola hubungan yang ideal antara NU dan Negara.
8. TERBONGKAR, LUMBUNG DINAR JARINGAN ISLAM RADIKAL DAN PERTIKAIAN FAKSI-FAKSI WAHABI.
Mengupas tuntas jaringan terselubung wahabi di Saudi Arabia dengan tokoh Salafy di Indonesia, Juga menyuguhkan aksi “saling tohok” antara salafy dengan salafy di Indonesia.
9. MENYINGKAP WAHABIYAH
Mengulas sejarah berdarah-darah kelahiran Salafy/Wahabi dan perjalanan hitam penyebarannya.
10. MENGINTIP GERAKAN RADIKAL ISLAM DAN GERAKAN ISLAM TRANSNASIONAL MERONTOKKAN PANCASILA,
Berisi kumpulan artikel yang bertebaran di dunia maya seputar sepak terjang Salafy/Wahabi, dan gerakan-gerakan tersembunyi lainnya yang sedang menggoyang NKRI, Juga menyajikan sejarah Despotisme sistem pemerintahan Khilafah pasca Khulafa’ur Rasyidin.
11. KHITTHAH NAHDLIYYAH
Berisi poin-poin pokok tentang Khitthah NU, berikut tujuan dan penjabarannya.
12. HUJJAH NU
Berisi hujjah atas dasar amaliyah yang biasa berlaku dikalangan NU.
13. KUMPULAN MAKALAH DIKLAT ASWAJA
Berisi 10 makalah dari seminar dan diklat Aswaja di Ponpes Al-Mubarok, Medono Pekalongan.
14. MENJADI NU MENJADI INDONESIA
Berisi prinsip-prinsip NU dalam pola hubungannya dengan negara.
15. ASWAJA AN-NAHDLIYYAH
Berisi pokok-pokok landasan ajaran Ahlus Sunnah ala NU
16. ISLAM BETWEEN AND PEACE
Mengetengahkan prinsip dasar hubungan antara agama dan bangsa yang pluralistic.
17. MEMBEDAH BID’AH DAN TRADISI
Membahas amaliyah yang dituding bid’ah dan syirik oleh kalangan salafy/wahabi disertai jawaban dengan hujjah dari tokoh yang dikagumi oleh kalangan salafy/wahabi itu sendiri.
18. MENGENAL NAHDLATUL ULAMA
Berisi pokok-pokok akidah, landasan ideologi, amaliyah dan tradisi NU
19. RESOLUSI JIHAD NU
Mengenang sisi heroik dan patriotisme NU dalam membela dan memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.
20. SECERCAH TINTA
Berisi kumpulan tausyiyah dari Maulana Al-Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan.
21. NEGARA PANCASILA
Mengulas perjalanan pancasila dari zaman ke zaman melewati beberapa Orde, situasi politik dan sosial masyarakat serta tantangan bagi tegaknya eksistensi pancasila.
22. BAHAYA FAHAM SYI’AH KHUMAINI
Berisi tentang fakta sejarah kelam dan penyimpangan “Dinasti Syi’ah” di Republik Islam Iran.
23. KRITIK ATAS PEMBID’AHAN SHOLAT TARAWIKH 20 RAKA’AT.
Jawaban dan hujjah untuk kalangan Salafy/Wahabi mengenai sholat tarawikh dan hal yang mengenainya.
24. BEROPOSISI MENURUT ISLAM
Mengulas etika dan prinsip-prinsip dalam beroposisi menurut ajaran Islam.
25. KEUTAMAAN UMAT MUHAMMAD
Merupakan terjemahan kitab karangan Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki Al-Hasani mengenai keutamaan dan kemuliaan umat Rasulullah SAW.
26. MENGHIDUPKAN KEMBALI RUH PEMIKIRAN KH. AHMAD SIDDIQ
Mengetengahkan gagasan dan hasil pemikiran salah seorang Kiai kharismatis Nahdlatul Ulama tentang NU, agama, Bangsa dan Negara
27. PETUAH KIAI SEPUH
Berisi nasihat-nasihat dari beberapa kiai kharismatis NU.

SELAIN YANG DISEBUT DIATAS, KOLEKSI BUKU PERPUSTAKAAN REMAJA AL-HASAN JUGA TERDIRI DARI BUKU-BUKU PENGETAHUAN UMUM, DIANTARANYA BUKU MOTIVASI DARI ESQ, ELEKTRONIK, KULINER, NOVEL ISLAMI, TERJEMAHAN KITAB KLASIK, DAN BUKU PANDUAN KOMPUTER DAN INTERNET. JUGA TERSEDIA MAJALAH (BEKAS) AL-KISAH, CAHAYA SUFI, AULA, NATIONAL GEOGRAPHY DLL.



NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN PANCASILA

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Kamis, 06 September 2012 0 komentar



NU dan Pancasila
Beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Oktober, kita semua pasti ingat tiap tanggal 1 dibulan tersebut sejak zaman Orde Baru sampai sekarang diperingati sebagai hari kesaktian pancasila. Hal ini terjadi karena saat itu bertepatan dengan satu peristiwa pemberontakan yang gagal oleh partai komunis Indonesia (PKI) pada tangga 30 September 1965 dinihari. Tujuan pemberontakan itu jelas dalam rangka untuk menggantikan pancasila sebagai dasar negara dengan ideologi komunisme.
Sejak saat itulah pancasila menjadi ideologi yang wajib diketahui, dihafalkan, dan dilaksanakan tanpa reserve oleh seluruh warga negara Indonesia, sampai sertifikat atau piagam penataran P4 dijadikan seseorang untuk memilikinya walaupun pancasila sebenarnya sudah ada dan sudah menjadi dasar negara dan ideologi bangsa sejak proklamasi dibacakan.

SEJAK SAAT ITULAH , PANCASILA MENJADI IDEOLOGI YANG WAJIB DIKETAHUI , DIHAFALKAN DAN DILAKSANAKAN TANPA RESERVE OLEH SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA.

Puncak kebijakan rezim orde baru dalam mensikapi pancasila kaitannya dengan ketatanegaraan adalah diharuskannya pancasila sebagai asas dan bahkan menjadi satu-satunya asas bagi suatu perkumpulan yang ingin hidup dibumi Indonesia. Seluruh organisasi yang sudah ada harus menjadikan pancasila sebagai asas tunggal, kalau tidak, maka organisasi tersebut bisa dibubarkan. Termasuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah.
Adanya kebijakan pemerintah Orde Baru tersebut, menimbulkan gejolak cukup tinggi dimasyarakat, terutama organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, malah ada beberapa ormas keagamaan yang secara terang-terangan menolak kebijakan pemerintah tersebut, karena kebijakan itu dianggap sudah bertentangan dengan prinsip-prinsip organisasi tersebut.

Dalam kaitan asas tungal organisasi ini, adalah menarik apa yang dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan terbesar di Indonesia. Pada musyawarah nasional NU di Situbondo pada tahun 1983,NU telah menetapkan hubungan pancasila dengan Islam, sebagai jalan keluar dalam mensikapi kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pancasila sebagai asas tunggal setiap organisasi. Keputusan itu berbunyi :
1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat dijadikan agama dan tidak dapat menggantikan kedudukan agama.
2. Sila “ Ketuhanan yang Maha Esa “ sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang undang Dasar (UUD) 1945, menjiwai sila yang lain yang mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan Islam.
3. Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
4. Peneriamaan dan pengamalan pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.
5. Sebagai konsekuensi dari sikap diatas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.


NU BERKEWAJIBAN MENGAMANKAN PENGERTIAN YANG BENAR TENTANG PANCASILA DAN PENGAMALANYA YANG MURNI DAN KONSEKUEN OLEH SEMUA PIHAK.
KEPUTUSAN INI MERUPAKAN SATU SIKAP YANG SANGAT PRINSIPIL,BERKAITAN DENGAN AKIDAH DAN SEKALIGUS DAPAT DIJADIKAN DASAR DALAM MENSIKAPI HUBUNGAN ANTAR AGAMA.DENGAN DENGAN TEGAS DISEBUTKAN BAHWA PANCA SILA BUKAN AGAMA DAN TIDAK DAPAT MENGGANTIKAN KEDUDUKAN AGAMA SEHINGGA NAHDLATUL ULAMA DALAM MENSIKAPI PANCSILA SEBAGAI ASAS TUNGGAL ORGANISASI,TIDAK MENDUDUKAN SEJAJAR DENGAN ISLAM SEBAGAI AKIDAH.


Keputusan ini merupakan satu sikap yang sangat prinsipil, berkaitan dengan akidah dan sekaligus dapat dijadikan dasar dalam mensikapi dalam hubungan agama dengan negara, terutama dinegara kita yang bukan negara agama. dengan tegas bahwa pancasila bukan agama dan tidak dapat menggantikan kedudukan agama, sehingga nahdlatul ulama dalam mensikapi pancasila sebagai asas tunggal organisasi , tidak mendudukan sejajar dengan Islam sebagai akidah. Pancasila disikapi sebagai pedoman dalam bernegera, sedangkan islam disikapi sebagai pedoman dalam berakidah, selama tidak bertentangan dengan islam itu sendiri. Lebih-lebih dalam point kedua keputusan tersebut, jelas-jelas menyebutkan bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencermikan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam, Hal ini memang sesuai dengan sejarah dirumuskanya Piagam Jakarta oleh para pendiri negara ini , yang didalamnya menyebutkan bahwa pada sila pertama pancasila , terdapat tujuh kata kata yang berbunyi ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya. Kemudian sepakat diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti yang tercantum pada pembukaan undang-undang dasar 1945.


Sering munculnya masalah yang mempertentangkan Pancasila dengan Islam. Karena ada kepentingan-kepentingan sesaat yang menggunakan Pancasila sebagai alat kepentingan tersebut. Hal ini benar seperti apa yang dikatakan oleh K.H Mustofa Bisri bahwa; ”Seandainya pancasila sejak awal - Saat masih banyak pemimpin Indonesia yang negarawan dan ghirah kebangsaan masih tebal-tebalnya - terus didiskusikan penjabaran sila-silanya dan di masyarakatkan secara apa adanya ; Seandainya tidak sebaliknya justru pancasila hanya diseret-seret kepentingan politik sesaat,seandainya rezim Soeharto dizaman Orde Baru tidak dholim dalam menggunakan pancasila sebagai salah satu alat mempertahankan kekuasaannya,saya kira pancasila akan baik-baik saja, dan tetap menjadi andalan dalam menjaga keutuhan NKRI. Tidak ada yang mempersoalkan apakah pancasila masih relevan atau tidak? Tidak ada yang mempersoalkan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.


“DALAM HAL HUBUNGAN INI KITA BANGSA INDONESIA KHUSUSNYA UMAT ISLAM, PATUT BERSYUKUR KEPADA ALLAH SWT, BAHWA PARA PENDAHULU KITA , PARA PENDIRI REPUBLIK TELAH MERUMUSKAN PANCASILA UNTUK DIJADIKAN IDEOLOGI NEGARA.
MARILAH KITA PERBANDINGKAN LIMA SILA DARI PANCASILA DENGAN PRINSIP-PRINSIP DAN TATA NILAI YANG TELAH DIAMANATKAN DALAM ALQUR’AN.
KITA AKAN MELIHAT ADANYA PERSAMAAN, TERMASUK JUGA SEMANGATNYA.
DAN HENDAKLAH KITA UMAT ISLAM INDONESIA MENERIMA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA INI SEBAGAI TUJUAN FINAL DARI ASPIRASI POLITIK KITA, DAN BUKAN SEKEDAR SASARAN SEMENTARA ATAU BATU LONCATAN UNTUK MENUJU KEARAH SASARAN LAIN YANG DISEMBUNYIKAN (HIDDEN AGENDA).
DALAM KAITAN INI DAPAT DIKEMUKAKAN, BAIK DALAM SISTEM POLITIK
MAUPUN SISTEM HUKUM, TERDAPAT BANYAK KESAMAAN ANTARA NKRI DAN NEGARA-NEGARA BERPENDUDUK MUSLIM LAINNYA.
SATU-SATUNYA PEMBEDA KONSTITUSI NKRI DENGAN NEGARA BERPENDUDUK MUSLIM LAINNYA ADALAH
MEREKA MENJADIKAN HANYA ISLAM SEBAGAI AGAMA YANG RESMI DIANUT OLEH NEGARA.”

Adanya keputusan Munas Nahdlatul Ulama tersebut, paling tidak untuk warga Nahdliyyin –syukur syukur umat Islam Indonesia– sudah mempunyai pedoman dalam mensikapi hubungan antara pancasila dan agama.
Sebagai penutup saya nukilkan pernyataan Almarhum Al-maghfurllah KH. Ahmad Shiddiq, mantan Ro’is Aam Nahdlatul Ulama, ketika ada perdebatan sengit dalam mensikapi pancasila antara kaum muda dengan golongan tua dikalangan Nahdlatul Ulama, beliau mengutarakan dengan kalimat yang sangat sareh “ wong barang sudah sekian lama dimakan kok baru dibahas halal haramnya”.




Mengenang Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama
Situbondo, 16 Rabiul Awwal 1404 H / 21 Desember 1983 M


Rapat untuk merumuskan Deklarasi di atas, hanya berlangsung singkat sekali.
Pimpinan (KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur) membuka rapat dengan mengajak membaca AL-Fatihah. Lalu mengusulkan bagaimana kalau masing-masing yang hadir menyampaikan pikirannya satu-persatu dan usul ini disetujui. Kemudian secara bergiliran masing-masing anggota Sub Komisi -- dr. Muhammad dari Surabaya; KH. Mukaffi Maki dari Madura; KH. Prof. Hasan dari Sumatera; KH. Zarkawi dari Situbondo; dan . A. Mustofa Bisri dari Rembang - berbicara menyampaikan pikirannya berkaitan dengan Pancasila dan apa yang perlu dirumus-tuangkan dalam Deklarasi.
Setelah semuanya berbicara, Pimpinan pun menkonfirmasi apa yang disampaikan kelima anggota dengan membaca catatannya, lalu katanya: "Bagaimana kalau kelima hal ini saja yang kita jadikan rumusan?" Semua setuju. Pimpinan memukulkan palu. Dan rapat pun usai.K. Kun Solahuddin yang diutus K. As'ad Samsul Arifin untuk 'mengamati' rapat, kemudian melapor ke K. As'ad. Ketika kembali menemui Pimpinan dan para anggota Sub Komisi, K. Kun mengatakan bahwa K. As'ad kurang setuju dengan salah satu redaksi dalam Deklarasi hasil rapat dan minta untuk diganti. Sub Komisi Khitthah pun mengutus A. Mustofa Bisri untuk menghadap dan berunding dengan K. As'ad. Hasilnya ialah Deklarasi di atas.Yang masih menyisakan tanda Tanya di benak saya selaku 'saksi sejarah', bagaimana Gus Dur bisa begitu cepat menyimpulkan semua yang disampaikan anggota Sub Komisi dan kelimanya -termasuk saya-- merasa bahwa kesimpulan yang dirumuskannya telah mencakup pikiran kami masing-masing. Dugaan saya, Gus Dur sudah "membaca" masing-masing pribadi kami dan karenanya sudah tahu apa yang akan kami katakan berkenaan dengan Pancasila, lalu menuliskan kelima butir rumusan tersebut. Dugaan ini sama atau diperkuat dengan fenomena yang masyhur: ketika Gus Dur sanggup menanggapi dengan pas pembicaraan orang yang -padahal-- pada saat berbicara, Gus Dur tidur.
Wallahu a'lam.




PERSOALAN PESANTREN

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Selasa, 04 September 2012 0 komentar


Oleh : Abdul Ghofur Maimun


“Sesungguhnya Allah akan mengutus bagi umat ini pada tiap permulaan seratus tahun, orang yang memperbaharui agamanya”. Demikian nabi Muhammad SAW. Bersabda. Hadits ini memberi pengertian bahwa pada dimensi agama Islam yang harus berubah. Menghentikan dinamika Islam berarti adalah sebuah kematian.
NU menyadari betul Sunnatul hayyah ini, karena itu selain menetapkan manhaj menghidupkan tradisi, NU juga mengembangkan modernisasi. Dalam bahasa yang sangat populer, selain almuhafadzah ‘ala al-qadim ash-shalih , NU juga memiliki prinsip al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Dua prinsip yang dewasa ini sering disebut dengan al-ashlah wa al-mu’asharah. Berbagai problem Islam dewasa ini sering dilatari oleh ketidak-berhasilan dalam mengharmonisasikan dua prinsip ini. Apa yang sering diistilahkan dengan fundamentalisme banyak dilatarbelakangi oleh ketidak-mampuan dalam menyerap prinsip modernitas yang justru mereka anggap sebagai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keagamaan. Sebaliknya, liberalisme banyak dilatarbelakangi oleh ketidak-mampuan menjaga tradisi ditengah derasnya arus modernitas.

Dewasa ini, Pesantren dihadapkan pada tantangan yang sangat berat kaitannya dengan dua prinsip diatas. Problem ini sangat nyata bermula dari terpisahkannya sistem pesantren dari pusat pemerintahan. Sistem pesantren sejatinya tidak jauh berbeda dari sistem pendidikan Islam secara umum. Kurikulum yang disuguhkan pun tidak jauh berbeda dari kurikulum pendidikan Islam secara umum. Tak heran, dengan sistem yang sama dahulu lahir seorang hakim Negara, ekonom dan ahli politik handal. Akan tetapi memasuki era modern, dengan problem keumatan yang semakin rumit, pendidikan pesantren menghadapi sistem dunia yang akan acap senggang dari problem-problem yang dikaji dalam kurikulum pesantren.

Gap ini terjadi di berbagai lini, dari mulai bahasa, ekonomi, politik hingga teologi. Bahasa arab modern yang menjadi alat komunikasi media televisi, Koran dan perbincangan sehari-hari, tak bisa hanya dipelajari melalui buku-buku gramatika klasik. Ekonomi modern dengan segala partikel-partikelnya tak bisa dianalisa hanya dengan membaca bab mu’amalah dalam fikih pesantren. Sistem politik modern juga memiliki kesenggangan dari sistem politik yang digambarkan dalam al-ahkam as-sulthaniyah karangan Al Mawardi,
Begitu pula sejumlah ilmu-ilmu yang lain. Akibatnya sistem pendidikan pesantren banyak disoroti sebagai sebuah sistem yang terpinggirkan dari problematika modernitas. Hal yang justru bertentangan dari risalah Islam sebagaimana diterapkan oleh Nabi besar Muhammad dan para salafu Al-Shalih.

Menengok Mesir, Al-Azhar (sistem pesantren Mesir) pada mulanya juga mengalami problem yang sama. Thoha Husain saat menjabat sebagai menteri kebudayaan juga menyuarakan perlunya perombakan, atau mungkin tepatnya liberalisasi pendidikan Al-Azhar. Menurutnya, tak mungkin dalam satu negara terdapat dua sistem pendidikan yang saling bertentangan, yang satu pendidikan pemerintah, dan yang satu lagi pendidikan Al-Azhar,karena pada akhirnya akan melahirkan sarjana-sarjana yang terbelah orientasi kehidupannya. Menurutnya, Al-Azhar perlu melakukan re-orientasi agar menyentuh problem masyarakat modern. Saat itu, Al-Azhar menolak dengan keras ajakan (paksaan) Thoha Husain, akan tetapi pada akhirnya tidak bisa mengelak sama sekali . Gempuran modernitas diberbagai lini akhirnya mendorong Al-Azhar mengeluarkan rancangan undang-undang tahun 1930 yang dikemudian hari melahirkan apa yang sekarang dikenal dengan Universitas Al-Azhar. Apakah pesantren kita bisa mengarah kesana? Saya yakin bisa, walaupun tdak sama persis titian sejarah dan hasil finalnya.

Pesantren Masuk Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang RI tahun 2003 memasukkan pesantren kedalam sistem pendidikan nasional. Pasal 30, ayat 3 menyatakan: “Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non-formal dan informal.” Dan ayat 4 menyatakan: “Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.” Undang-undang ini laksana tombak yang memiliki dua ujung mata, bisa positif dan bisa juga negatif tergantung peraturan-peraturan yang menjabarkannya.
Demikian ini karena Pendidikan nasional adalah sebuah sistem yang sudah tentu memiliki aturannya. Jika tidak ditanggapi dengan hati-hati, maka undang-undang yang dimaksudkan baik akan berubah menjadi bumerang karena akan menggerus identitas pesantren kedalam sistem pendidikan nasional.

Masuknya pendidikan pesantren kedalam sistem pendidikan nasional memang merupakan sebuah keharusan, agar pesantren tidak terpisahkan dari problem-problem nasional, Dan agar peran pesantren semakin nyata dalam kehidupan berbangsa.
Akan tetapi, pesantren adalah lembaga pendidikan dengan beragam ke-khas-annya jika melebur menjadi satu sama artinya menghilangkan ke-khas-an pesantren, Ini yang tampaknya terjadi dengan dikeluarkannya Peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang standar nasioanal pendidikan. PP ini memuat 8 standar;
1. Standar isi Pendidikan,
2. Standar Proses,
3. Standar kompetensi kelulusan,
4. Standar pendidikan dan tenaga kependidikan
5. Standar sarana dan prasarana
6. Standar pengelolaan,
7. Standar pembiayaan,
8. Standar penilaian pendidikan.

Delapan standar ini jika diterapkan apa adanya tanpa koreksi dari pihak pesantren dan pihak-pihak lain terkait Pada waktunya akan menggerus eksistensi pesantren, Hal yang dulu di Mesir diusulkan oleh Thoha Hussain dan ditolak dengan tegas oleh Al-Azhar. Pada kenyataanya, PP No. 19 ini telah ditindak-lanjuti oleh kementrian agama, Dan menelurkan PP. 55 Tahun 2007 yang kontraversial itu, sehingga ditangguhkan atau dicabut. Pada ujung Mubes ini, kita insya Allah akan menggelar FGD untuk mencari format yang baik mengenai sistem pendidikan pesantren ditengah sistem pendidikan nasional.




* Makalah ini disampaikan saat kegiatan program diklat keaswajaan di Ponpes Al-Mubarok Medono Pekalongan, Ramadhan 1433.
* Gambar ilustrasi Ponpes Darul Muta'allimin Keboijo Petarukan



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
INGAT, PEMILU / PILKADA JANGAN GOLPUT :
SATU SUARA ADALAH SATU HARAPAN JIKA SATU SUARA TERBUANG BERARTI SATU HARAPAN HILANG
JIKA ANDA GOLPUT ANDA KEHILANGAN KESEMPATAN MEMPERBAIKI BANGSA INI

PEMBERITAHUAN LAMAN INI MENERIMA SUMBANGAN ARTIKEL KEASWAJAAN, KEBANGSAAN DAN KEINDONESIAN Kirimkan Artikel anda ke : alhasan-petarukan@gmail.com